Jakarta,hariandialog.co.id. – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan kepada 6 tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.
Keenam tersangka tersebut yaitu: EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014,US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017, dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta). Mereka ditahan selama 20 hari masa penahanan pertaman terhitung sejak tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2023.
Mengenai penetapan dan penahanan keenam tersangka dalam kasus perkara DP4 PT Pelindo (persero) tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Selasa (9/5/2023). “Penahan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo (persero) dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan terkait dengan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Dimana dalam pelaksanaan pengelolaannya terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.
Sedangkan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut, Adanya fee makelar dan harga tanah di mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Selain itu, jga dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
