Palembang, hariandialog.co.id. – Perkara kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana sarana oleh PT Bukit Asam (Persero). Tbk melalui anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, Sumatera Selatan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
Menurut Kasi Intel Kejari Muara Enim,Aniasra Karya SH.MH., dalam keterangan persnya, Senin (13/11/2023), pelimpahan berrkas perkara atas 5 orang terdakwa tersebut dilakukan pada Jumat (10/11/2023) ke Pengadilan Tipikor.
Kelima tersangka yang sudah menjadi terdakwa tersebut, yaitu, Ir ADP selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Ir MW selaku Dirut PT Bukit Asam pada tahun 2011 sampai dengan April 2016, terdakwa NT selaku Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam tahun 2012 sampai dengan 2016 yang merupakan wakil ketua tim akuisi jasa penambangan.
Berkas dua terdakwa lain yaitu atas nama, Ir H.SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana, dan berkas terdakwa R.TI selaku Direktur PT Tri Ihua Sarana (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakusisi oleh PT BMI).
Perlu diinformasikan bahwa kelima terdakwa tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan. (Het)
