Tasikmalaya, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
menahan 5 orang tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule
Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Selasa
(24/10/2023) malam.
Lima orang itu, diduga terlibat dalam perkara korupsi yang
merugikan uang negara lebih dari Rp 600 juta. “Malam ini kami
menetapkan lima tersangka korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan berkala
Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, tahun 2019,” kata Kasi
Pidana Khusus Haryanto Hamonangan.
Haryanto menjelaskan lima tersangka terdiri dari pria
berinisial MD, berstatus ASN yang dalam proyek itu bertindak sebagai
pejabat pembuat komitmen (PPK), pria inisial AZ dan R sebagai
kontraktor serta pria inisial YS dan DF sebagai konsultan pengawas
pekerjaan.”Total lima orang tersangka dengan inisial MD, AZ, R, YS dan
DF. Mereka terdiri dari seorang PPK, pelaksana atau kontraktor dan
konsultan pengawas,” kata Haryanto.
Haryanto memaparkan kasus ini awalnya terungkap dari
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kekurangan
volume pekerjaan yang cukup signifikan.
Atas temuan itu pihaknya melakukan pendalaman dengan
melibatkan tim ahli dan ternyata ditemukan adanya dugaan korupsi
tersebut. Sehingga setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan
pengumpulan bukti-bukti, pihak Kejaksaan menetapkan 5 orang tersangka
ini. “Perkara ini bermula dari adanya temuan BPK terkait dengan
kekurangan volume pekerjaan jalan. Selanjutnya kita bersama tim ahli
independen melakukan pengecekan kekurangan volume tersebut. Kerugian
negaranya di atas Rp 600 juta,” kata Haryanto tulis dtcjbr.
Dia menambahkan penahanan terhadap lima tersangka ini
bertujuan untuk proses hukum selanjutnya. “Untuk kepentingan proses
hukum kami melakukan penahanan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari
ke depan,” kata Haryanto.
Lima tersangka untuk sementara dititipkan di Lapas
Tasikmalaya. Proses penahanan diwarnai oleh isak tangis anggota
keluarga yang pilu menyaksikan para tersangka diborgol dan digiring ke
mobil tahanan. (halim)
