Bandung, hariandialog.co.id.- Samuel Sunarya warga Jalan Taman
Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, tak
berkutik saat diciduk polisi setelah nekat melukai dan mengancam akan
membunuh seorang dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28).
Aksi brutal yang dilakukan Samuel terjadi di Paskal 23
Bandung pada Sabtu (21/10/2023) kemarin. Videonya viral di media
sosial dan menunjukkan bagaimana nekatnya Samuel menganiaya Vissii,
sekaligus mengancam akan membunuh dokter gigi tersebut saat korbannya
sedang bekerja.
Dalam video yang diunggah Vissi di akun Instagram-nya,
terlihat Samuel memakai masker dan kacamata hitam sedang memasuki
sebuah ruangan sembari membawa pisau lipat. Dia kemudian berpapasan
dengan Vissi di lorong ruangan.
Sekejap kemudian, tanpa ada pemicu apapun, pelaku dan
korban terlibat percekcokan. Keduanya kemudian dipisahkan oleh
seseorang di sana. Namun di akhir video, Samuel malah mengacungkan
pisau lipatnya ke arah Visi hingga membuatnya mengalami sejumlah luka
sayatan.
Sebelum aksi nekatnya itu dilakukan, Samuel bahkan tak
segan mengirim pesan bernada ancaman hingga kemudian nekat menghampiri
Vissi di tempat kerjanya. Bahkan menurut Vissi pelaku sempat
menempelkan pisau lipat di lehernya.
Setelah itu, Vissi mencoba membawa pelaku keluar ruangan
hingga kemudian pelaku menyerang. Akibatnya Vissi mengalami sejumlah
luka di bagian tubuhnya. Vissi pun melaporkan hal tersebut ke
Polrestabes Bandung.
Polisi yang turun tangan kemudian menangkap Samuel di
rumahnya. Penangkapan itu diwarnai aksi pendobrakan. Sebab saat polisi
tiba, tidak ada penghuni rumah yang menggubris peringatan petugas agar
Samuel keluar dan menyerahkan diri dan memaksa petugas mendobrak pagar
rumah Samuel.
Setelah digiring ke luar rumah, Samuel kemudian digiring
ke Mapolrestabes Bandung. Ia langsung ditetapkan menjadi tersangka
atas aksi nekatnya tersebut. “Sudah tersangka, maka kami melakukan
upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak
pidana tersebut dan juga melarikan diri,” kata Kasatreskrim
Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana, Senin (23/10/2023) tulis dtc
Menurut Agta, Samuel dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Atas
perbuatannya, Samuel terancam pidana penjara selama tiga tahun. Meski
di bawah lima tahun, polisi tetap melakukan penahanan terhadap yang
bersangkutan. “Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam
pengecualian,” pungkasnya. (halim).
