
Jakarta,hariandialog.co.id.– Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta terkait penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
MoU dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penanganan pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah seluas kurang lebih 4.500 m2.
Acara penadantanganan MoU diadakan di Aula Kejati Daerah Khusus Jakarta,Jalan Rasuna Said,Kecamatan Kuningan,Jakarta Selatan,pada Selasa (21/1/2025) yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd., para pimpinan BUMD, serta pejabat Kejati DK Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya dalam sambutannya menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. “Nota Kesepakatan ini berawal dari niat baik kita bersama dalam membangun Kota Jakarta, khususnya dalam penegakan hukum, dengan capaian clean governance dan good corporate governance. Fokus utamanya adalah peningkatan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.” ungkapnya.
Melalui MoU ini, Kejati Daerah Khusus Jakarta akan memberikan bantuan hukum kepada Pemprov dan BUMD, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat atau pendampingan hukum dalam pengelolaan aset daerah, dan berperan sebagai mediator atau konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah atau BUMD.
“Kerjasama ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan,” kata Kajati DK Jakarta. (Het)
