Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap inisial IB yang merupakan Dirut PT CIS Resources yang merupakan buronan masuk dalam pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi. IB yang merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tersebut ditangkap di Senayan City, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Selasa (21/1/2025). Dikatakan mantan Kajati Papua Barat ini, buronan yang berhasil diamankan berinisial IB. selaku Direktur Utama PT CIS Resources.
Masih menurut Harli Siregar, saat diamankan, tersangka IB bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. “Saat ini, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” terangnya.
Dijelarkan Harli, IB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara. Kasus ini diduga melibatkan PT Pos Amuntai.
“IB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. (Kasusnya) terkait dugaan korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara,” ucapnya.
Ia menambahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Penangkapan dilakukan guna dilakukan eksekusi, demi kepastian hukum. (Het)
