Jakarta, hariandialog.co.id.- Berkas Kasus penyelundupan
minyak goreng ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT
Amin Market Jaya (AMJ) dan CV Amin Market Jaya (AMJ) tahun 2021-2022
yang disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah dihentikan setelah
Jaksa Agung Burhanuddin setuju mengenakan denda damai sebesar Rp4,8
miliar kepada kedua tersangka atau PT AMJ dan CV AMJ
Karena Kejati DKI Jakarta melalui Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara belum lama ini telah menghentikan penuntutan kasus
ekspor migor secara ilegal tersebut berdasarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: Print-02/M1.11/Ft.1/06/2023
Tanggal 09 Juni 2023.
Dimana saat bersamaan keluar surat Keputusan Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : KEP-47/M.1.11/Ft.1/06/2023,
Tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan Penyelesaian Tindak Pidana
Ekonomi Dengan Denda Damai.
Penghentian penuntutan terhadap kasus migor tersebut
terungkap di dalam jawaban Tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta pada
sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(12-06-2023). “Iya benar Kejati DKI selaku termohon telah mengeluarkan
SKP2 atas kasus migor,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman, saat dikonfirmasi, Selasa
(13-06-2023).
Namun Boyamin enggan menanggapi lebih lanjut sikap Kejati
DKI Jakarta yang sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni
Djondi Nurmala Putra dan Yudistira dalam kasus penyelundupan migor
yang menurut MAKI berkualifikasi korupsi tersebut. “Nanti kita
tanggapi jika sudah diputuskan oleh hakim apakah akan mengabulkan
permohonan praperadilan yang diajukan MAKI bersama LP3HI atau tidak,”
lanjut Boyamin bin Saiman.
Sebelumnya, MAKI dan LP3HI mempraperadilankan Kejati DKI
di PN Jakarta Selatan, karena dianggap telah menghentikan penyidikan
kasus penyelundupan migor oleh CV AMJ dan PT AMJ saat kondisi migor di
dalam negeri langka dengan memanipulasi dokumen PEB kedua perusahaan
tersebut akan menjual minyak ke luar negeri “Dalam dokumen PEB
disebutkan barang yang diekspor sayuran atau vegetable. Padahal isinya
minyak goreng kemasan,” ucap Boyamin seraya menyebutkan upaya
memanipulasi PEB tersebut diduga untuk menghindari pungutan eskpor
atau sawit.
Adapun bentuk penghentian penyidikan dilakukan Kejati DKI
ungkap MAKI dengan mengalihkan penerapan pasal-pasal korupsi menjadi
pasal-pasal tindak pidana ekonomi.
Padahal menurut MAKI termohon tidak berwenang melakukan berwenang
melakukan penyidikan tindak pidana ekonomi. Sehingga tidak sah dan
batal demi hukum surat perintah penyidikan tindak pidana ekonomi dari
Kajati DKI dalam kasus migor.
Sebaliknya Kejati DKI Jakarta melalui Tim kuasa hukum
dalam jawabannya mengatakan Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana
ekonomi berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Isi Pasal 36 Ayat (1) huruf k menyatakan: Jaksa Agung mempunyai tugas
dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian
perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak
pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Adapun penyidikan tindak pidana ekonomi menurut Tim
kuasa hukum Kejati di dasari juga hasil ekspose atau gelar perkara
yang menyatakan kasus migor tersebut bukan kualifikai korupsi
melainkan tindak pidana ekonomi tulis independen.
Sehingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Perkara Nomor : Print-3171/M.1/Fd.1/12/2022 tanggal 23 Desember 2022
dan ditindaklanjuti Surat
Surat Perintah Penyidikan Kajati DKI Jakarta Nomor :
PRINT-06/M.1/Fd.1/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 untuk melakukan
penyidikan dugaan Tindak Pidana Ekonomi oleh PT AMJ dan CV AMJ.
Dari hasil penyidikan tersebut Kejati DKI Jakarta telah
menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 6 Februari 2023 yaitu
Djondi Nurmala Putra dan Yudistira. Berkas keduanya kemudian
dinyatakan lengkap pada 17 Maret 2023 dan ditindak-lanjuti penyerahan
tersangka dan barang-bukti pada 6 April 2023 di Kejari Jakarta Utara.
Namun atas usulan JPU pada Kejari Jakarta Utara agar
penyelesaian kasus kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian
perekonomian negara dihentikan di luar pengadilan dengan denda damai
sebesar Rp4,8 miliar.
Atas usulan tersebut, ungkap Tim Kuasa Hukum Kejati,
Kajari Jakarta Utara mengajukan permohonan secara berjenjang mulai
dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kepada Jaksa Agung melalui
surat Nomor R-55/M.1.11/Fu.2104/2023 tanggal 10 April 2023, yang
kemudian disetujui.(tob)
