
Jakarta,hariandialog.co.id-Tim Jaksa Penyidik Bidangg Pidsus Kejati DKI Jakarta menetapakan tiga orang pimpinn PT Askrindo Persero sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) yag diajukan PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada tahun tahun 2018 – 2021 sehingga ditaksir merugikan negara Rp 170 miliar. Dalam kasus ini Dirut PT KSE berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi dsampingin Kasi Penyidikan Budit, dan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis (18/7/2024) menerangkan, mengenai penetapan empat tersangka tersebut dalam perkara korupsi proses penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dimohonkan PT Kalimantan Sumber Energi pada PT Askrindo Persero) Tahun 2018 sampai dengan 2021.
Diamana AH selaku Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi yang tidak memenuhi syarat yang diajukan Tersangka AR selaku Dirut PT. KSE sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN oleh PT. KSE. Namun, meskipun tidak layak disetujuai, tetapi PT Askrindo menyetujui pemberian Kontra SKBDN tersebut.
Sedangkan peran tersangka AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020 menyuruh Tersangka AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp. 170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo. Selain itu juga mengarahkan dan memerintahkan Analis dalam melakukan Kajian Kelayakan untuk meng–up scoring Capacity dan Condition PT. KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak.
Dimana peran tersangka DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo tahun 2018-2020 mengarahkan Tersangka AH dan Tersangka AKW agar meminta Tersangka AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp. 170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo.
Bahwa Tersangka AR selaku Direktur Utama PT. KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT. Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat yang kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN
kepada PT. Askrindo, mengajukan permohonan Kontra SKBDN dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 170 miliar.
Atas pebuatan tersangka AH, AKW, DAS dan tersangka AR telah bertentangan dengan antara lain Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan lainnya.
Atas pebuatan para tersangka tersebut, dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada Tersangka AH dan Tersangka AKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka DAS di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari masa penahanan pertama. Sedangkan tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum (Penipuan dan Penggelapan).
Ditambahakan Aspidus, dalam menjawab pertanyaan wartawan, bahwa pihaknya akan terus mendalami penyidikan kasus dimaksud guna mengetahui ada tidaknya tersangkan lain. Selain itu juga akan melacak harta-harta para tersangka guna nantinya dilakukan penyitaan. “Dan jika nantinya ada indikasi TPPU, dan kuat buktinya maka mereka akan kita jerat denganTPPU,” kata Syarief Sulaeman menjawab pertanyaan. (Het)
