Medan,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
menerima uang sebesar Rp.105,94 miliar dari terpidana kasus korupsi
pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara (Sumut)
2008, Adelin Lis.
Penyerahan uang sebanyak Rp.105,94 miliar adalah sebagai
uang pengganti atas putusan inckrah dari Aden Lis sang bos dari PT
Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Serah terima uang pengganti perkara tersebut disaksikan
langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar
didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, Kepala
Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syahputra di Gedung Kejati Sumut. “Dalam
rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana,
Kejaksaan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang
pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana
Adelin Lis,” kata Kajati Sumut, Harli Siregar, Rabu. 3 September
2025.
Harli menjelaskan Adelin Lis dijatuhi pidana penjara selama
10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan
kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar
Rp119.802.393.040 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan
tidak melunasi uang pengganti maka harta bendanya disita dan apabila
tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Berdasarkan putusan MA Nomor 68A/pid.sus/2008 tanggal 31 Juli 2008
yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama
sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama sama dan
berlanjut,” ujarnya.
Harli menambahkan atas putusan tersebut jaksa selaku
eksekutor telah melakukan tugas. Menurutnya, jaksa melakukan eksekusi
terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan
oleh Adelin Lis. “Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh
keluarga terpidana kepada Jaksa yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara,” katanya.
Adelin Lis sempat menjadi buronan kasus korupsi pembalakan
liar lebih dari 10 tahun. Belakangan ia tertangkap di Singapura pada 4
Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro
Leonardi.
Pengadilan Singapura menghukum Adelin Lis dengan denda
Sin$14.000 atau sekitar Rp140 juta, serta dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan.
Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam
Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan
pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu
besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yakni dalam kurun waktu
tahun 1970-an hingga tahun 2006.
Di bagian sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek
dan kayu lapis. Sebagian produksinya untuk ekspor karena besarnya
produksi Mujur Timber Group. (rils-alfi-01)
