Skip to content
Oktober 23, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Prof.Dr. Suharto: Kebebasan Berekspresi Merupakan Hak
  • Nasional

Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Prof.Dr. Suharto: Kebebasan Berekspresi Merupakan Hak

Harian Dialog September 5, 2025

Jakarta. hariandialog.co.id.-  Kebebasan berekspresi merupakan hak
warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi. Sebenarnya jika
disebutkan ada delik kebebasan berekspresi, sesungguhnya hal tersebut
tidak ada karena telah dilindungi oleh Konstitusi. Jika ada anggapan
bahwa terdapat delik kebebasan berekspresi itu merupakan delik
materiil dan hal ini merupakan hal yang beririsan.

            Apakah yang ditonjolkan kebebasan ekspresinya ataukah
perbuatan materiilnya yang dikualifikasi sebagai delik. Hal tersebut
disampaikan Suharto, Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung dalam
acara peluncuran dan webinar “Putusan-Putusan Penting (Landmark
Decision) terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak-Hak Digital” yang
diadakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan
(LeIP) pada 3 September 2025.

Dalam penanganan perkara terkait kebebasan ekspresi, Suharto, juga
memandang bahwa hakim berdiri di antara dua tegangan, yakni
kepentingan penyidikan dan kepentingan Terdakwa. Hakim seharusnya
memilih jalan pro terhadap hukum.

Namun, hukum itu sendiri multi tafsir, sehingga pengetahuan dan
pemahaman Hakim akan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari Hak
Asasi Manusia menjadi hal yang sangat penting.

Suharto, menganggap baik penelitian yang dilakukan oleh LeIP mengenai
Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) terkait Kebebasan
Berekspresi dan Hak-Hak Digital yang dapat menjadi pijakan dan
referensi dalam penanganan perkara. Menurutnya, meskipun Indonesia
tidak menganut stare decisis sebagaimana negara-negara yang menganut
doktrin hukum common law, tapi bukan berarti hakim tidak boleh
mengikuti putusan hakim sebelumnya, apalagi putusan yang oleh beberapa
kalangan dianggap memiliki pertimbangan yang baik mengenai penerapan
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

LeIP sendiri melakukan penelitian ini dengan membaca 284 putusan dan
menemukan 218 putusan yang relevan terkait Kebebasan Berekspresi dan
Hak-Hak Digital. LeIP kemudian menyimpulkan bahwa terdapat 25 putusan
yang dapat dikategorikan sebagai landmark decision.

Dari putusan-putusan tersebut, LeIP melakukan klasifikasi kaidah hukum
putusan-putusan penting terkait hak kebebasan berekspresi.

Klasifikasi pertama adalah seseorang tidak dapat dipidana atas dasar
pernyataan yang sesuai dengan fakta atau hasil laporan yang dapat
dibuktikan kebenarannya.

LeIP juga menemukan pertimbangan yang menyatakan bahwa kritik terhadap
pejabat publik bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan
ekspresi yang sah dan bagian dari hak berpikir, berpendapat, atau
memberikan pandangan terhadap kebijakan publik sepanjang kritik
tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat dan tidak
menyerang secara personal.

Kaidah hukum lainnya adalah suatu perbuatan tidak termasuk sebagai
penghinaan atau pencemaran nama baik apabila dilakukan demi
kepentingan umum. Selanjutnya unsur diketahui umum tidak terpenuhi
apabila pernyataan yang dianggap bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik tidak disebarkan untuk umum atau khalayak ramai.

Pertimbangan lain ditemukan yaitu suatu tuduhan tidak dapat disebut
sebagai pencemaran nama baik apabila tidak diketahui secara jelas
siapa individu yang dimaksud dalam suatu tuduhan.

Dalam acara yang sama, Nur Ansar dari Institute for Criminal Justice
Reform (ICJR) menyatakan bahwa memang terdapat beberapa tindak pidana
yang beririsan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Ia mencontohkan di Kasus Robandi dkk tindak pidana yang digunakan
adalah pemalsuan surat/dokumen, sementara di kasus warga Maba Sangaji
yang digunakan adalah Pasal 368 KUHP, tindak pidana membawa senjata
tajam, dan Pasal 162 UU Minerba.

Nur Ansar memandang Hakim memiliki peran penting dalam upaya
penikmatan dan pemajuan HAM. Dalam konteks pidana, pengadilan menjadi
pintu terakhir untuk menentukan orang bersalah atau tidak. Jika
seseorang dinyatakan bersalah padahal yang dilakukan adalah ekspresi
yang sah, pada akhirnya berdampak pada hak dasar itu sendiri.

Sebenarnya, hakim bisa menggunakan penafsiran atau penerapan instrumen
HAM baik yang sudah diratifikasi maupun yang sudah menjadi hukum
kebiasaan internasional. Untuk yang belum diratifikasi, hakim tetap
bisa menjadikan itu sebagai bahan penafsiran dengan konteks hukum
nasional. Melalui putusannya hakim bisa memperbaiki penafsiran atau
justru mengembangkan penafsiran hukum.

Hal senada disampaikan Eko Riyadi dari Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia. Ia menyampaikan terdapat beberapa metodologi
penerapan hukum HAM dalam Perkara Pidana.

          Alternatif pertama adalah deference yang merupakan metode
menghindari untuk mengambil secara langsung instrumen Hak Asasi
Manusia dalam menangani perkara karena sebenarnya prinsip hak asasi
manusia telah menyatu dengan hukum pidana. Sedangkan alternatif kedua
adalah melakukan penafsiran, saat (1) terdapat multi tafsir:
menelusuri norma, merumuskan makna, dan mempelajari kasus-kasus (case
law) yang relevan. (2) terdapat kontradiksi: memberikan penilaian,
menyimpang, atau memilih menggunakan norma lain, atau (3) ketiadaan
norma: menghadirkan norma hak asasi manusia,tulis danapala
(ldr-han-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 178

Post navigation

Previous: Ucapan Maulid Nabi
Next: Kejati Sumut Terima Uang Rp.105,94 Miliar

Related Stories

0-18
  • Nasional

Hadapi Perubahan Sistem Pemagangan Jepang, Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta

Harian Dialog Oktober 23, 2026
0-17
  • Nasional

Kemnaker Bekali Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi di Banyuwangi

Harian Dialog Oktober 22, 2026
0-15
  • Nasional

Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi Terintegrasi dengan Industri di KEK

Harian Dialog Oktober 22, 2026

Berita Lainnya

1000024045
  • Ekonomi

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

Harian Dialog Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0012
  • Berita Daerah

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Bersama Forkopimda Deklarasikan PBM Sumut Menolak Narkoba

Harian Dialog Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0009
  • Kesra

Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling di Masjid An-Nur, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Harian Dialog Oktober 23, 2026
ojk kecil
  • Ekonomi

OJK Tegas dan Serius Jatuhkan Hukuman Denda Rp 2 ,52 Triliun Pelaku Pelamggaran di Pasar Modal

Harian Dialog Oktober 23, 2026

Olahraga

1000021857
  • Olahraga

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Harian Dialog Oktober 18, 2026
Honda Racing Indonesia Hadir di Mandalika dengan Asa Rebut Juara Nasional Akhir Pekan Ini 8d0b4c12-d6a1-40c1-b10e-ea5200b9ed2c
  • Olahraga

Honda Racing Indonesia Hadir di Mandalika dengan Asa Rebut Juara Nasional Akhir Pekan Ini

Oktober 16, 2026
Menpora Dorong CFD di Seluruh Daerah untuk Perluas Akses Olahraga 1000020849
  • Olahraga

Menpora Dorong CFD di Seluruh Daerah untuk Perluas Akses Olahraga

Oktober 15, 2026

Kesehatan

f8c2b924-1b5d-450b-ba4b-90582b2c24c4
  • Kesehatan

Kader PKK Jadi Mitra Strategis Dinkes Temukan Kasus TB di Sumut

Harian Dialog Oktober 22, 2026
Operasi Katarak dengan Laser CATALYS™: Begini Cara Kerjanya mata
  • Kesehatan

Operasi Katarak dengan Laser CATALYS™: Begini Cara Kerjanya

Oktober 19, 2026
Wujudkan Kepedulian Nyata, Polres Binjai Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak IMG-20261019-WA0002
  • Kesehatan

Wujudkan Kepedulian Nyata, Polres Binjai Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak

Oktober 19, 2026

Teknologi

5e9c4c2f-04ef-434a-92fa-0bc763032e86
  • Techonology

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

Harian Dialog Oktober 20, 2026
Jakarta,hariandialog.co.id – 16 Oktober 2026 — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui IM3 Platinum bersama Apple...
Baca Selengkapnya Read more about IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max
  • Techonology

Oktober 19, 2026
Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos 9cf4fcec-f390-46ca-b9a8-e5345295ac6a
  • Techonology

Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos

Oktober 12, 2026
Era AI Mengubah Cara Publik Mencari Informasi, Media Dituntut Adaptif Embedded AI
  • Techonology

Era AI Mengubah Cara Publik Mencari Informasi, Media Dituntut Adaptif

Oktober 6, 2026
Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif, Indosat Perpanjang Masa Jabatan Presiden Director dan CEO IMG-20260930-WA0004
  • Techonology

Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif, Indosat Perpanjang Masa Jabatan Presiden Director dan CEO

September 30, 2026

Kesra

IMG-20261023-WA0009
  • Kesra

Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling di Masjid An-Nur, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Harian Dialog Oktober 23, 2026
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat c9e6a68c-2aa6-4cf9-9af4-243d6516c4f0
  • Kesra

Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Oktober 23, 2026
Pembangunan IKN Membuka Ruang Baru Bagi Gereja IMG-20261020-WA0200
  • Kesra

Pembangunan IKN Membuka Ruang Baru Bagi Gereja

Oktober 20, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

ISI Pandangpanjang Sumbar Siap Gelar FKI XIII

Harian Dialog Oktober 20, 2026
320 Mahasiswa Sudah Meninggal Terima Bantuan Melalui KIP
  • Pendidikan

320 Mahasiswa Sudah Meninggal Terima Bantuan Melalui KIP

Oktober 20, 2026
LOMBA MAPSI SD KE 27 TINGKAT KEC GODONG GROBOGAN 2026 unnamed
  • Pendidikan

LOMBA MAPSI SD KE 27 TINGKAT KEC GODONG GROBOGAN 2026

Oktober 19, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.