Jakarta. hariandialog.co.id.- Kebebasan berekspresi merupakan hak
warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi. Sebenarnya jika
disebutkan ada delik kebebasan berekspresi, sesungguhnya hal tersebut
tidak ada karena telah dilindungi oleh Konstitusi. Jika ada anggapan
bahwa terdapat delik kebebasan berekspresi itu merupakan delik
materiil dan hal ini merupakan hal yang beririsan.
Apakah yang ditonjolkan kebebasan ekspresinya ataukah
perbuatan materiilnya yang dikualifikasi sebagai delik. Hal tersebut
disampaikan Suharto, Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung dalam
acara peluncuran dan webinar “Putusan-Putusan Penting (Landmark
Decision) terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak-Hak Digital” yang
diadakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan
(LeIP) pada 3 September 2025.
Dalam penanganan perkara terkait kebebasan ekspresi, Suharto, juga
memandang bahwa hakim berdiri di antara dua tegangan, yakni
kepentingan penyidikan dan kepentingan Terdakwa. Hakim seharusnya
memilih jalan pro terhadap hukum.
Namun, hukum itu sendiri multi tafsir, sehingga pengetahuan dan
pemahaman Hakim akan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari Hak
Asasi Manusia menjadi hal yang sangat penting.
Suharto, menganggap baik penelitian yang dilakukan oleh LeIP mengenai
Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) terkait Kebebasan
Berekspresi dan Hak-Hak Digital yang dapat menjadi pijakan dan
referensi dalam penanganan perkara. Menurutnya, meskipun Indonesia
tidak menganut stare decisis sebagaimana negara-negara yang menganut
doktrin hukum common law, tapi bukan berarti hakim tidak boleh
mengikuti putusan hakim sebelumnya, apalagi putusan yang oleh beberapa
kalangan dianggap memiliki pertimbangan yang baik mengenai penerapan
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
LeIP sendiri melakukan penelitian ini dengan membaca 284 putusan dan
menemukan 218 putusan yang relevan terkait Kebebasan Berekspresi dan
Hak-Hak Digital. LeIP kemudian menyimpulkan bahwa terdapat 25 putusan
yang dapat dikategorikan sebagai landmark decision.
Dari putusan-putusan tersebut, LeIP melakukan klasifikasi kaidah hukum
putusan-putusan penting terkait hak kebebasan berekspresi.
Klasifikasi pertama adalah seseorang tidak dapat dipidana atas dasar
pernyataan yang sesuai dengan fakta atau hasil laporan yang dapat
dibuktikan kebenarannya.
LeIP juga menemukan pertimbangan yang menyatakan bahwa kritik terhadap
pejabat publik bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan
ekspresi yang sah dan bagian dari hak berpikir, berpendapat, atau
memberikan pandangan terhadap kebijakan publik sepanjang kritik
tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat dan tidak
menyerang secara personal.
Kaidah hukum lainnya adalah suatu perbuatan tidak termasuk sebagai
penghinaan atau pencemaran nama baik apabila dilakukan demi
kepentingan umum. Selanjutnya unsur diketahui umum tidak terpenuhi
apabila pernyataan yang dianggap bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik tidak disebarkan untuk umum atau khalayak ramai.
Pertimbangan lain ditemukan yaitu suatu tuduhan tidak dapat disebut
sebagai pencemaran nama baik apabila tidak diketahui secara jelas
siapa individu yang dimaksud dalam suatu tuduhan.
Dalam acara yang sama, Nur Ansar dari Institute for Criminal Justice
Reform (ICJR) menyatakan bahwa memang terdapat beberapa tindak pidana
yang beririsan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Ia mencontohkan di Kasus Robandi dkk tindak pidana yang digunakan
adalah pemalsuan surat/dokumen, sementara di kasus warga Maba Sangaji
yang digunakan adalah Pasal 368 KUHP, tindak pidana membawa senjata
tajam, dan Pasal 162 UU Minerba.
Nur Ansar memandang Hakim memiliki peran penting dalam upaya
penikmatan dan pemajuan HAM. Dalam konteks pidana, pengadilan menjadi
pintu terakhir untuk menentukan orang bersalah atau tidak. Jika
seseorang dinyatakan bersalah padahal yang dilakukan adalah ekspresi
yang sah, pada akhirnya berdampak pada hak dasar itu sendiri.
Sebenarnya, hakim bisa menggunakan penafsiran atau penerapan instrumen
HAM baik yang sudah diratifikasi maupun yang sudah menjadi hukum
kebiasaan internasional. Untuk yang belum diratifikasi, hakim tetap
bisa menjadikan itu sebagai bahan penafsiran dengan konteks hukum
nasional. Melalui putusannya hakim bisa memperbaiki penafsiran atau
justru mengembangkan penafsiran hukum.
Hal senada disampaikan Eko Riyadi dari Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia. Ia menyampaikan terdapat beberapa metodologi
penerapan hukum HAM dalam Perkara Pidana.
Alternatif pertama adalah deference yang merupakan metode
menghindari untuk mengambil secara langsung instrumen Hak Asasi
Manusia dalam menangani perkara karena sebenarnya prinsip hak asasi
manusia telah menyatu dengan hukum pidana. Sedangkan alternatif kedua
adalah melakukan penafsiran, saat (1) terdapat multi tafsir:
menelusuri norma, merumuskan makna, dan mempelajari kasus-kasus (case
law) yang relevan. (2) terdapat kontradiksi: memberikan penilaian,
menyimpang, atau memilih menggunakan norma lain, atau (3) ketiadaan
norma: menghadirkan norma hak asasi manusia,tulis danapala
(ldr-han-01)
