Skip to content
Mei 1, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Prof.Dr. Suharto: Kebebasan Berekspresi Merupakan Hak
  • Nasional

Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Prof.Dr. Suharto: Kebebasan Berekspresi Merupakan Hak

Harian Dialog September 5, 2025

Jakarta. hariandialog.co.id.-  Kebebasan berekspresi merupakan hak
warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi. Sebenarnya jika
disebutkan ada delik kebebasan berekspresi, sesungguhnya hal tersebut
tidak ada karena telah dilindungi oleh Konstitusi. Jika ada anggapan
bahwa terdapat delik kebebasan berekspresi itu merupakan delik
materiil dan hal ini merupakan hal yang beririsan.

            Apakah yang ditonjolkan kebebasan ekspresinya ataukah
perbuatan materiilnya yang dikualifikasi sebagai delik. Hal tersebut
disampaikan Suharto, Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung dalam
acara peluncuran dan webinar “Putusan-Putusan Penting (Landmark
Decision) terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak-Hak Digital” yang
diadakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan
(LeIP) pada 3 September 2025.

Dalam penanganan perkara terkait kebebasan ekspresi, Suharto, juga
memandang bahwa hakim berdiri di antara dua tegangan, yakni
kepentingan penyidikan dan kepentingan Terdakwa. Hakim seharusnya
memilih jalan pro terhadap hukum.

Namun, hukum itu sendiri multi tafsir, sehingga pengetahuan dan
pemahaman Hakim akan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari Hak
Asasi Manusia menjadi hal yang sangat penting.

Suharto, menganggap baik penelitian yang dilakukan oleh LeIP mengenai
Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) terkait Kebebasan
Berekspresi dan Hak-Hak Digital yang dapat menjadi pijakan dan
referensi dalam penanganan perkara. Menurutnya, meskipun Indonesia
tidak menganut stare decisis sebagaimana negara-negara yang menganut
doktrin hukum common law, tapi bukan berarti hakim tidak boleh
mengikuti putusan hakim sebelumnya, apalagi putusan yang oleh beberapa
kalangan dianggap memiliki pertimbangan yang baik mengenai penerapan
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

LeIP sendiri melakukan penelitian ini dengan membaca 284 putusan dan
menemukan 218 putusan yang relevan terkait Kebebasan Berekspresi dan
Hak-Hak Digital. LeIP kemudian menyimpulkan bahwa terdapat 25 putusan
yang dapat dikategorikan sebagai landmark decision.

Dari putusan-putusan tersebut, LeIP melakukan klasifikasi kaidah hukum
putusan-putusan penting terkait hak kebebasan berekspresi.

Klasifikasi pertama adalah seseorang tidak dapat dipidana atas dasar
pernyataan yang sesuai dengan fakta atau hasil laporan yang dapat
dibuktikan kebenarannya.

LeIP juga menemukan pertimbangan yang menyatakan bahwa kritik terhadap
pejabat publik bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan
ekspresi yang sah dan bagian dari hak berpikir, berpendapat, atau
memberikan pandangan terhadap kebijakan publik sepanjang kritik
tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat dan tidak
menyerang secara personal.

Kaidah hukum lainnya adalah suatu perbuatan tidak termasuk sebagai
penghinaan atau pencemaran nama baik apabila dilakukan demi
kepentingan umum. Selanjutnya unsur diketahui umum tidak terpenuhi
apabila pernyataan yang dianggap bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik tidak disebarkan untuk umum atau khalayak ramai.

Pertimbangan lain ditemukan yaitu suatu tuduhan tidak dapat disebut
sebagai pencemaran nama baik apabila tidak diketahui secara jelas
siapa individu yang dimaksud dalam suatu tuduhan.

Dalam acara yang sama, Nur Ansar dari Institute for Criminal Justice
Reform (ICJR) menyatakan bahwa memang terdapat beberapa tindak pidana
yang beririsan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Ia mencontohkan di Kasus Robandi dkk tindak pidana yang digunakan
adalah pemalsuan surat/dokumen, sementara di kasus warga Maba Sangaji
yang digunakan adalah Pasal 368 KUHP, tindak pidana membawa senjata
tajam, dan Pasal 162 UU Minerba.

Nur Ansar memandang Hakim memiliki peran penting dalam upaya
penikmatan dan pemajuan HAM. Dalam konteks pidana, pengadilan menjadi
pintu terakhir untuk menentukan orang bersalah atau tidak. Jika
seseorang dinyatakan bersalah padahal yang dilakukan adalah ekspresi
yang sah, pada akhirnya berdampak pada hak dasar itu sendiri.

Sebenarnya, hakim bisa menggunakan penafsiran atau penerapan instrumen
HAM baik yang sudah diratifikasi maupun yang sudah menjadi hukum
kebiasaan internasional. Untuk yang belum diratifikasi, hakim tetap
bisa menjadikan itu sebagai bahan penafsiran dengan konteks hukum
nasional. Melalui putusannya hakim bisa memperbaiki penafsiran atau
justru mengembangkan penafsiran hukum.

Hal senada disampaikan Eko Riyadi dari Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia. Ia menyampaikan terdapat beberapa metodologi
penerapan hukum HAM dalam Perkara Pidana.

          Alternatif pertama adalah deference yang merupakan metode
menghindari untuk mengambil secara langsung instrumen Hak Asasi
Manusia dalam menangani perkara karena sebenarnya prinsip hak asasi
manusia telah menyatu dengan hukum pidana. Sedangkan alternatif kedua
adalah melakukan penafsiran, saat (1) terdapat multi tafsir:
menelusuri norma, merumuskan makna, dan mempelajari kasus-kasus (case
law) yang relevan. (2) terdapat kontradiksi: memberikan penilaian,
menyimpang, atau memilih menggunakan norma lain, atau (3) ketiadaan
norma: menghadirkan norma hak asasi manusia,tulis danapala
(ldr-han-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 74

Post navigation

Previous: Ucapan Maulid Nabi
Next: Kejati Sumut Terima Uang Rp.105,94 Miliar

Related Stories

  • Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto: Hilirisasi Industri Fondasi Ekonomi Menuju Kebangkitan Bangsa

Harian Dialog Mei 1, 2026
0-2
  • Nasional

MAKI ke MK Uji Pasal 10 UU No.24 Tahun 2000

Harian Dialog April 29, 2026
  • Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto: Jenguk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo

Harian Dialog April 28, 2026

Berita Lainnya

  • Hukum dan Kriminal

Dampak Kejadian di Semarang: PT Indosaku Hentikan Hubungan Dengan DC Bermasalah

Harian Dialog Mei 1, 2026
  • Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto: Hilirisasi Industri Fondasi Ekonomi Menuju Kebangkitan Bangsa

Harian Dialog Mei 1, 2026
  • Hukum dan Kriminal

23 Pegawai Diproses Terkait Kasus Narkoba

Harian Dialog Mei 1, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Ekspor Ilegal 190 Kilogram Lebih Emas Digagalkan

Harian Dialog Mei 1, 2026

Olahraga

d793572e-ea9d-4017-af50-f72aaec6d2a8
  • Olahraga

“The Longest Wait”: Film Dokumenter Timnas Indonesia, Tentang Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan untuk Bangsa

Harian Dialog April 29, 2026
PP PBVSI Siapkan 17 Atlet Voli Putri untuk Tiga Ajang Internasional 7e9155c1-1e84-411b-8432-2396b5acaf2d
  • Olahraga

PP PBVSI Siapkan 17 Atlet Voli Putri untuk Tiga Ajang Internasional

April 27, 2026
Catur Piala Ketua Baleg DPR RI Bob: EDSON, MARTOGI, ALMAGRO Boyong PIALA BOB HASAN 5246319b-a75c-4d3a-a018-31b75f3b7afe
  • Olahraga

Catur Piala Ketua Baleg DPR RI Bob: EDSON, MARTOGI, ALMAGRO Boyong PIALA BOB HASAN

April 27, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan
  • Kesra

Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda

Harian Dialog April 25, 2026
DWP Kemenkop Gaungkan Peran Kartini Masa Kini Melalui Kesehatan Perempuan untuk Membangun Negeri 9d2b77e4-98a3-4677-9771-99edbbf85023
  • Kesehatan

DWP Kemenkop Gaungkan Peran Kartini Masa Kini Melalui Kesehatan Perempuan untuk Membangun Negeri

April 22, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi BPJS Kesehatan Paparkan 8 Program Andalan IMG-20260415-WA0032
  • Kesehatan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi BPJS Kesehatan Paparkan 8 Program Andalan

April 15, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

IMG-20260429-WA0032
  • Kesra

Kloter Perdana Jamaah Haji Berangkat,PT Angkasa Pura Aviasi Tegaskan Kesiapan Operasional

Harian Dialog April 29, 2026
Jaksa Agung Resmikan Pameran Buku HUT ke-75 PERSAJA, Dorong Budaya Literasi Jaksa 22220c1c-13a4-4f50-8910-521dba4b2ef6
  • Kesra

Jaksa Agung Resmikan Pameran Buku HUT ke-75 PERSAJA, Dorong Budaya Literasi Jaksa

April 29, 2026
Ucapan Duka Cita Wartawan Surat Kabar Dialog Majalengka Kang ayub (Alm)
  • Berita Daerah
  • Kesra
  • Serba Serbi

Ucapan Duka Cita Wartawan Surat Kabar Dialog Majalengka

April 27, 2026

Pendidikan

e3f67622-9af7-42bb-8fac-5408ba4cd86b
  • Pendidikan

Polres Langkat Tekankan Disiplin, Anti Bullying, Bijak Bermedsos dan Tertib Berlalu Lintas kepada Generasi Z di SMA Persiapan Stabat

Harian Dialog April 27, 2026
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin, Pembayaran Sesuai Regulasi 00c674da-b1c4-4ef5-a1ae-2062dba6bcb9
  • Pendidikan

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin, Pembayaran Sesuai Regulasi

April 23, 2026
Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Tanjung Morawa Edukasi Pelajar di Sekolah Yayasan Nur Azizi 2454edc4-cb29-4904-a2c9-de41261e697a
  • Pendidikan

Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Tanjung Morawa Edukasi Pelajar di Sekolah Yayasan Nur Azizi

April 22, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.