Skip to content
Juli 27, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Prof.Dr. Suharto: Kebebasan Berekspresi Merupakan Hak
  • Nasional

Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Prof.Dr. Suharto: Kebebasan Berekspresi Merupakan Hak

Harian Dialog September 5, 2025

Jakarta. hariandialog.co.id.-  Kebebasan berekspresi merupakan hak
warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi. Sebenarnya jika
disebutkan ada delik kebebasan berekspresi, sesungguhnya hal tersebut
tidak ada karena telah dilindungi oleh Konstitusi. Jika ada anggapan
bahwa terdapat delik kebebasan berekspresi itu merupakan delik
materiil dan hal ini merupakan hal yang beririsan.

            Apakah yang ditonjolkan kebebasan ekspresinya ataukah
perbuatan materiilnya yang dikualifikasi sebagai delik. Hal tersebut
disampaikan Suharto, Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung dalam
acara peluncuran dan webinar “Putusan-Putusan Penting (Landmark
Decision) terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak-Hak Digital” yang
diadakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan
(LeIP) pada 3 September 2025.

Dalam penanganan perkara terkait kebebasan ekspresi, Suharto, juga
memandang bahwa hakim berdiri di antara dua tegangan, yakni
kepentingan penyidikan dan kepentingan Terdakwa. Hakim seharusnya
memilih jalan pro terhadap hukum.

Namun, hukum itu sendiri multi tafsir, sehingga pengetahuan dan
pemahaman Hakim akan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari Hak
Asasi Manusia menjadi hal yang sangat penting.

Suharto, menganggap baik penelitian yang dilakukan oleh LeIP mengenai
Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) terkait Kebebasan
Berekspresi dan Hak-Hak Digital yang dapat menjadi pijakan dan
referensi dalam penanganan perkara. Menurutnya, meskipun Indonesia
tidak menganut stare decisis sebagaimana negara-negara yang menganut
doktrin hukum common law, tapi bukan berarti hakim tidak boleh
mengikuti putusan hakim sebelumnya, apalagi putusan yang oleh beberapa
kalangan dianggap memiliki pertimbangan yang baik mengenai penerapan
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

LeIP sendiri melakukan penelitian ini dengan membaca 284 putusan dan
menemukan 218 putusan yang relevan terkait Kebebasan Berekspresi dan
Hak-Hak Digital. LeIP kemudian menyimpulkan bahwa terdapat 25 putusan
yang dapat dikategorikan sebagai landmark decision.

Dari putusan-putusan tersebut, LeIP melakukan klasifikasi kaidah hukum
putusan-putusan penting terkait hak kebebasan berekspresi.

Klasifikasi pertama adalah seseorang tidak dapat dipidana atas dasar
pernyataan yang sesuai dengan fakta atau hasil laporan yang dapat
dibuktikan kebenarannya.

LeIP juga menemukan pertimbangan yang menyatakan bahwa kritik terhadap
pejabat publik bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan
ekspresi yang sah dan bagian dari hak berpikir, berpendapat, atau
memberikan pandangan terhadap kebijakan publik sepanjang kritik
tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat dan tidak
menyerang secara personal.

Kaidah hukum lainnya adalah suatu perbuatan tidak termasuk sebagai
penghinaan atau pencemaran nama baik apabila dilakukan demi
kepentingan umum. Selanjutnya unsur diketahui umum tidak terpenuhi
apabila pernyataan yang dianggap bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik tidak disebarkan untuk umum atau khalayak ramai.

Pertimbangan lain ditemukan yaitu suatu tuduhan tidak dapat disebut
sebagai pencemaran nama baik apabila tidak diketahui secara jelas
siapa individu yang dimaksud dalam suatu tuduhan.

Dalam acara yang sama, Nur Ansar dari Institute for Criminal Justice
Reform (ICJR) menyatakan bahwa memang terdapat beberapa tindak pidana
yang beririsan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Ia mencontohkan di Kasus Robandi dkk tindak pidana yang digunakan
adalah pemalsuan surat/dokumen, sementara di kasus warga Maba Sangaji
yang digunakan adalah Pasal 368 KUHP, tindak pidana membawa senjata
tajam, dan Pasal 162 UU Minerba.

Nur Ansar memandang Hakim memiliki peran penting dalam upaya
penikmatan dan pemajuan HAM. Dalam konteks pidana, pengadilan menjadi
pintu terakhir untuk menentukan orang bersalah atau tidak. Jika
seseorang dinyatakan bersalah padahal yang dilakukan adalah ekspresi
yang sah, pada akhirnya berdampak pada hak dasar itu sendiri.

Sebenarnya, hakim bisa menggunakan penafsiran atau penerapan instrumen
HAM baik yang sudah diratifikasi maupun yang sudah menjadi hukum
kebiasaan internasional. Untuk yang belum diratifikasi, hakim tetap
bisa menjadikan itu sebagai bahan penafsiran dengan konteks hukum
nasional. Melalui putusannya hakim bisa memperbaiki penafsiran atau
justru mengembangkan penafsiran hukum.

Hal senada disampaikan Eko Riyadi dari Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia. Ia menyampaikan terdapat beberapa metodologi
penerapan hukum HAM dalam Perkara Pidana.

          Alternatif pertama adalah deference yang merupakan metode
menghindari untuk mengambil secara langsung instrumen Hak Asasi
Manusia dalam menangani perkara karena sebenarnya prinsip hak asasi
manusia telah menyatu dengan hukum pidana. Sedangkan alternatif kedua
adalah melakukan penafsiran, saat (1) terdapat multi tafsir:
menelusuri norma, merumuskan makna, dan mempelajari kasus-kasus (case
law) yang relevan. (2) terdapat kontradiksi: memberikan penilaian,
menyimpang, atau memilih menggunakan norma lain, atau (3) ketiadaan
norma: menghadirkan norma hak asasi manusia,tulis danapala
(ldr-han-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 111

Post navigation

Previous: Ucapan Maulid Nabi
Next: Kejati Sumut Terima Uang Rp.105,94 Miliar

Related Stories

0-1
  • Nasional

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Harian Dialog Juli 27, 2026
  • Nasional

Kepala BGN Berhentikan 261 ASN

Harian Dialog Juli 27, 2026
  • Nasional

Mendagri Tito Karnavian: Sulit Bayar Gaji PNS Siapkan Skema top-up Anggaan

Harian Dialog Juli 27, 2026

Berita Lainnya

0bcc06ff-7de1-46e3-a8db-cb06114e5a15
  • Ekonomi

Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Harian Dialog Juli 27, 2026
95f13914-9984-41a0-9fcd-04a38130c06a
  • Olahraga

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Harian Dialog Juli 27, 2026
3de689a5-d0a5-4965-b26a-709622c75996
  • Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Bongkar Penipuan Investasi Rp 4 M, Tersangka Ubah Uang Korban Jadi Kripto

Harian Dialog Juli 27, 2026
0-1
  • Nasional

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Harian Dialog Juli 27, 2026

Olahraga

95f13914-9984-41a0-9fcd-04a38130c06a
  • Olahraga

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Harian Dialog Juli 27, 2026
JUDIT POLGAR TOLAK TAWARAN JADI PRESIDEN ec17f0e7-0aa1-40ae-afa0-7812ab70d558
  • Olahraga

JUDIT POLGAR TOLAK TAWARAN JADI PRESIDEN

Juli 27, 2026
Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3 1000031968
  • Olahraga

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Juli 26, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan

Pemerintah Menerapkan Efesiensi Biaya Pengobatan

Harian Dialog Juli 27, 2026
Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih 1000032054
  • Kesehatan

Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih

Juli 27, 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat 1000028855
  • Kesehatan

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

Juli 16, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

250af527-0b47-40ca-8282-a2370c3ba78c
  • Kesra

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026,Terpilih 77 dari 5.273 Peserta

Harian Dialog Juli 24, 2026
Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan 0-12
  • Kesra

Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

Juli 21, 2026
Daftar Hak Cipta dan Merek Bisa di PRSU 2026 1000029653
  • Kesra

Daftar Hak Cipta dan Merek Bisa di PRSU 2026

Juli 19, 2026

Pendidikan

0-15
  • Pendidikan

Kiprah Mahasiswa Undip di Kancah Dunia: Tim Antawirya Undip Amankan Tiket Shell Eco-marathon Global Championship 2027

Harian Dialog Juli 27, 2026
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan 795443d2-f8e7-4c4a-b286-ae577f565eb9
  • Pendidikan

Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Juli 22, 2026
Muhammadiyah Miliki Universitas di Papua
  • Pendidikan

Muhammadiyah Miliki Universitas di Papua

Juli 21, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.