Jakarta, hariandialog.co.id. — Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri
Kompol Cosmas Kaju Gae menangis saat dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak
Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi
(KKEP) Polri.
Dalam persidangan, Cosmas mengatakan dirinya tidak mengetahui jika
melindas Ojol Affan Kurniawan saat berada di dalam kendaraan taktis
(Rantis).
Ia mengklaim baru mengetahui setelah diperlihatkan video
pelindasan pada Kamis (28/8) malam yang viral di media sosial setelah
berada di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. “Kami tidak mengetahui
sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah
kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui
medsos,” ujarnya sambil menangis.
Cosmas mengatakan apa yang dilakukan dirinya saat itu murni
hanya untuk menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam rangka
pengamanan aksi unjuk rasa.
Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri
Oleh sebab itu, ia memastikan tidak memiliki niat untuk mencelakai
atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.
“Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang
celaka tapi sebaliknya,” jelasnya.
Terakhir, Cosmas juga menyampaikan duka cita mendalam
terhadap keluarga Affan Kurniawan. Ia menyebut insiden yang terjadi di
luar dugaan. “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada
korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar
dugaan,” pungkasnya, tulis cnni. (rojak-01)
