Padang, hariandialog.co.id.- Perkembangan praktik dunia peradilan
saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan kadang tidak mampu
diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus,
sehingga saya memandang perlu ada sinergi antara praktik peradilan
dengan pihak kampus, agar dunia pendidikan tidak ketinggalan oleh
perkembangan praktik peradilan, begitupun sebaliknya, dunia peradilan
juga tidak keluar dari bingkai akademik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.
M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kuliah umum di Universitas Andalas
Padang, pada hari Kamis, 1 September 2022, bertempat diaudiotorium
Kampus Unand padang.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menyatakan Sinergi antara
pihak kampus dengan lembaga peradilan perlu terus dibangun, sehingga
keduanya tidak terpisah seakan menjadi dua dimensi yang tidak saling
terpaut, padahal kampus dengan praktik peradilan bagaikan siklus yang
saling terhubung satu dengan yang lain. Praktik peradilan membutuhkan
referensi dari hasil pemikiran para akademisi, sebaliknya kampus juga
membutuhkan produk- produk pengadilan untuk bahan kajian dan
penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,
M.H akan membawakan materi dengan judul “MODERNISASI PERADILAN, Menuju
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Secara Elektronik.” Judul materi ini
di dasarkan pada perkembangan terbaru praktik peradilan yang sedang
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan institusi penegak hukum lainnya saat
ini dalam membangun konsep peradilan pidana terpadu secara elektronik.
Peradilan elektronik sesungguhnya telah dicita-citakan
dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. “Jika kita merujuk
pada road map yang tertuang dalam Cetak Biru tersebut, maka tahun 2021
yang lalu seharusnya baru memasuki tahapan penyusunan regulasi payung
bagi berlakunya sistem peradilan pidana elektronik, namun akibat
desakan pandemi yang muncul di awal tahun 2020, maka penyusunan
regulasi dan implementasinya menjadi dipercepat, hal itu dilakukan
untuk tindakan darurat guna menyelamatkan aparatur peradilan dan para
pencari keadilan dari bahaya penularan Covid-19,” tutur mantan ketua
Pengadilan Bandung.
E-BERPADU
Implementasi sistem peradilan pidana terpadu secara
elektronik tidak bisa dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung, akan
tetapi harus melibatkan semua institusi penegak hukum seperti Polri,
Kejaksaan, KPK, dan Kementerian Hukum dan HAM. Harapan untuk dapat
mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu secara elektronik sudah
mulai menemukan titik cerah, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman
dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implemetasi Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) pada
tanggal 21 Juni 2022, yang mana salah satu butir yang disepakati dalam
Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tersebut adalah terkait
dengan pelimpahan berkas perkara secara elektronik. (hms/bing)
