Semarang, hariandialog.co.id.- – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus koperasi
bodong Bahana Lintas Nusantara (BLN). Perputaran uangnya mencapai Rp
4,6 triliun.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan
kerugian triliunan itu merupakan akumulasi selama tujuh tahun Koperasi
BLN beroperasi. Selama itu pula, tercatat total transaksi dari
koperasi bodong tersebut mencapai 160 ribu. “Dalam kegiatan ilegal ini
telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari
tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak
Rp 4,6 triliun,” kata Djoko saat jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus
Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis, 21 -05-2026.
Djoko menyebut selama tujuh tahun beroperasi melakukan
penghimpunan dana masyarakat, Koperasi BLN tidak mengantongi izin
usaha simpan pinjam maupun penghimpunan dana dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
“Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari
masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara
tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB
1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana
dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Djoko.
Adapun di wilayah Jateng, koperasi bodong BLN diketahui
memiliki 17 cabang. Djoko menjelaskan ada tiga cabang terbesar dengan
belasan ribuan korban yang ditangani pihaknya. “Untuk wilayah Jawa
Tengah terdapat 17 cabang koperasi Bahana Lintas Nusantara. Cabang
Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang
Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan
Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang,”
papar Djoko.
Korban koperasi bodong BLN disebut mencapai 41 ribu orang.
Selain di wilayah Jateng, tercatat ada puluhan ribu korban lain yang
tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. “Korban keseluruhan
sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu
Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung,
Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya,” jelas
Djoko.
Belum diketahui jumlah kerugian total dari kasus koperasi
bodong ini. Djoko menyampaikan proses audit kerugian masih dihitung
oleh kantor akuntan publik independen. “Adapun kerugian dari kegiatan
ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor
akuntan publik independen,” kata Djoko.
Sebanyak dua orang telah dijadikan tersangka, yaitu Ketua
Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, NNP (54) dan
Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55).
Djoko menyampaikan keduanya dijerat dengan pasal terkait
perbankan, penipuan dan penggelapan, serta TPPU dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak hingga Rp 200
miliar.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng melakukan penggeledahan
di Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Jalan
Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota
Salatiga. Koperasi itu diduga menipu hampir puluhan ribu nasabah.
“Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di
Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur,” kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah,
Kombes Djoko Julianto saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis
(5/3), tulis dtc. (harun-01)
