Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Direktorat
Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) sebagai saksi
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan
Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menjerat PPK
KKP Aris Rustandi.
Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi
adalah Direktur P2 DJBC Muhammad Sigit, Kepala Sub Direktorat Sarana
Operasi Direktorat P2 DJBC Hanan Budiarto, Kepala Subbagian
Penyelenggaraan Anggaran DJBC Deden, Kepala Subbagian Perbendaharaan
DJBC Dedr Mulyana, Kepala Bagian Keuangan Dit. 2 DJBC Karuna, dan
Kepala Bagian Perencanaan Setjen Kemenkeu Kartono. Pemeriksaan
dilakukan di gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan bertempat digedung
Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
Senin (6-5- 2024) tulis fajar.
Belum ada informasi mengenai materi pemeriksaan yang akan
didalami oleh penyidik kepada para saksi. Ini merupakan lanjutan dari
penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi pengadaan SKIPI di Ditjen
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Pada 2019, KPK juga mengungkap kasus dugaan korupsi terkait
pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan empat kapal Kementerian
Kelautan dan Perikanan. Dalam kasus ini, KPK menjerat beberapa
tersangka, termasuk PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia
Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir
Gunawan. (han).
