Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencium adanya dugaan suap hingga pemerasan dalam penerimaan peserta
didik baru (PPDB). KPK mengingatkan agar tenaga pengajar menjauhkan
konflik kepentingan dalam PPDB.
“Proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan
dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar
setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak
ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan
kepentingan,”ujar juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam
keterangan pers pada Senin (3-6-2024).
Ipi mendorong Kepala daerah dan Inspektorat menindak guru
maupun tenaga pengajar yang memeras orang tua siswa. “Kepala daerah
melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna
meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” kata Ipi.
Ipi menerangkan KPK telah menerbitkan surat edaran demi
mencegah gratifikasi dan korupsi dalam penyelenggaraan PPDB di
Indonesia. Imbauan tersebut pun berlaku bagi sekolah swasta. “SE
(surat edaran) ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai
pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan
dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi
karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” kata Ipi.
Ipi menyebut guru sekolah swasta juga dilarang menerima
sesuatu yang mengarah ke arah suap dalam proses PPDB. Penegasan
tersebut menurutnya diperlukan lantaran tindakan koruptif mestinya
jauh dari sektor pendidikan.
Selain itu, orang tua murid didorong tidak menawarkan
tindakan koruptif kalau anaknya gagal diterima di sekolah negeri.
Bantuan dari semua pihak dibutuhkan untuk memastikan PPDB di Indonesia
berjalan dengan baik. “Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor
Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia
Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi,” ucap
Ipi.(nadira-01)
