Jakarta, hariandialog.co.id.- Kuasa Hukum KPK akhirnya hadiri
persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah
Agung RI, Hasbi Hasan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus
suap pengurusan perkara di MA. Dan memang sempat ditunda dua kali (12
– 19 Juni 2023) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim
tunggal Alimin Ribut Sujono.
Hakim Alimin pun membuka sidang praperadilan setelah
memastikan kedua belah pihak hadir, dan mempersilakan kuasa hukum
Hasbi Hasan untuk membacakan permohonan praperadilan yang diajukan
pemohon.
Praperadilan diajukan Sekretaris Mahkamah Agung yang sedang
cuti diluar tanggungan negara itu agar terlepas status tersangka yang
KPK tetapkan kepada Hasbi Hasan.
Seperti diketahui KPK secara resmi mengumumkan Hasbi Hasan
dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri
Yudianto sebagai tersangka pada Juni lalu. Dadan langsung ditahan
selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan
hingga saat diajukan dan dibacakan permohonan praperadilan.
Kasus yang menjadikan Hasbi Hasan sebagai tersangka atas
pengembangan penyidikan oleh tim penyidik KPK dari perkara dugaan
suap yang sebelumnya menyeret dua Hakim Agung Nonaktif Sudrajad
Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama
enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November
2023. Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan
terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi menerima sebagian uang
dari jumlah tersebut.
KPKpun menyatakan akan melacak aliran uang suap perkara tersebut dalam
rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana
korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu
unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C
3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga
terkait dengan perkara korupsi dengan jenis suap. (tob).
