Jakarta,hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menduga proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, fiktif
dan digelembungkan atau di-mark up harganya. Dugaan itu terungkap
setelah penyidik memeriksa empat orang saksi.
Keempatnya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom
Indonesia, Arwin Rasyid; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eny
Haryanti; Notaris, Yurisca Lady Enggrani; serta Karyawan Swasta, Yuri
Sjachruddin Hidajat.
Mereka dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dari
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini.
Diduga, uang itu berasal dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang
yang dikondisikan fiktif dan di-mark up. “Para saksi hadir dan
didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang
dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara
ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya,
Sabtu (09-09-2023).
“Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah
di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan di mark up,” pungkasnya
tulis dtc.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus
dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang,
Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun
2018-2019.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus
tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. KPK sudah menetapkan sejumlah
tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum
membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses
penahanan. (bing)
