Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menegaskan status eks Menteri KetenagakerjaanMuhaimin Iskandar (Cak
Imin) saat pemeriksaan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Muhaimin Iskandar dipastikan bukan tersangka kasus dugaan rasuah
pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian
Ketenagakerjaan. “Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar
sebagai saksi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri
melalui keterangan tertulis, Senin, 11 September 2023.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu, dan
nama Cak Imin tak ada dalam daftar penetapan. Di sisi lain, Ali
menampik pemanggilan Cak Imin terkait politik.
Kasus itu, kata Ali, diproses melalui tahapan yang panjang dan
penyidik membutuhkan keterangan Cak Imin dalam membantu penanganan
perkara. “Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan
pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang
sudah dilalui sebelumnya,” ujar Ali.
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK disorot sejumlah pihak.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai hal itu sarat nuansa
politik.
Menurut Saut, pemanggilan itu seolah operasi untuk menjegal Cak Imin
dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. “Ya kalau insting
bilang, tidak ada yang kebetulan di bumi ini. Semua sudah
direncanakan,” kata Saut dalam tayangan Metro TV Selasa, 5 September
2023.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu juga
mempertanyakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK. Masinton tak memungkiri
bahwa pemanggilan Cak Imin bermuatan politis. “Terlepas apa pun itu
alasan yang dibangun KPK tapi nuansa politiknya sangat tinggi. Kenapa?
Ini kasus 2012, kenapa kok baru sekarang ketika Gus Muhaimin
mendeklarasikan diri sebagai cawapres (Anies),” ujar Masinton dikutip
melalui keterangan video yang disematkan ke akun Instagram-nya
@masinton, Selasa, 5 September 2023.(red-01)
