Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK masih melakukan pengusutan aset
milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun
Trisambodo. Salah satu yang disorot berupa indekos yang diduga milik
Rafael.
Indekos itu diketahui memiliki 21 kamar dan berada di
Jakarta Barat. Keberadaan indekos itu sempat viral di media sosial
seiring mencuatnya kejanggalan harta milik Rafael Alun.
Indekos tersebut juga diketahui tidak masuk dalam aset yang
dilaporkan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) miliknya. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan
pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran ke sejumlah aset lain
milik Rafael Alun. “Jadi gini terkait dengan perkara yang ditangani,
ini kan disusuri nih. Harus dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak
semua berasal dari tindak pidana korupsi. Misalkan ada yang dari
warisan, boleh juga dong kalau dari warisan ,” kata Asep di KPK,
Jakarta Selatan, Selasa (09-05-2023).
Asep mengatakan pihaknya tengah menelusuri asal usul
kepemilikan indekos yang diduga milik Rafael. Tim penyidik KPK, kata
Asep, juga tengah memilah mana aset Rafael Alun yang berasal dari
hasil dugaan tindak korupsi. “Jadi ini sedang dipilah-pilah betul.
Informasi seperti itu ada kosan dan lain-lain kita sedang cari apakah
itu dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau itu clear artinya
bukan dari tindak pidana korupsi ya nggak kita inikan (sita),” ujar
Asep.
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka di
KPK. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima aliran
gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
Setelah Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka
dugaan gratifikasi, KPK pun mengusut dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) Rafael Alun. “Saat ini terus kami pendalaman terhadap
saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana
pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK,
Jakarta Selatan, Rabu (3/5) tulis dtc.
KPK juga mengusut transaksi janggal jual beli rumah yang
dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menyamarkan
proses transaksi tersebut. “Tentu salah satu unsur dugaan tindak
pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan,”
ujar Ali.
Ali mengatakan penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan
gratifikasi yang menjerat Rafael. Dia mengatakan KPK tak cuma berhenti
pada dugaan gratifikasi.
“Oleh karena itu, untuk perkara dengan tersangka RAT yang
penyelidikannya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan
kemudian diteruskan pada proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi,
kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti
lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang,”
katanya. (hantb).
