Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang mengadili
gugatan Partai Prima. Pemanggilan dilakukan terkait putusan yang salah
satunya memerintahkan penundaan pemilu.
“Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima
melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut
sebagai putusan penundaan Pemilu,” kata Jubir KY Miko Ginting kepada
wartawan, Senin (29-05-2023).
Miko mengatakan Ketua PN Jakpus tak bisa hadir hari ini. Dia
mengatakan Ketua PN Jakpus akan dipanggil ulang.Sementara, majelis
hakim pengadil gugatan Prima akan diperiksa besok. Miko berharap para
majelis hakim bisa hadir besok.”Pemanggilan dan penggalian keterangan
ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain
Komisi Yudisial,” ujarnya tulis dtc.
Sebagai informasi, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang
dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima
merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi
partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa
mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian
immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat
tindakan KPU.
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak
melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4
bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan
seluruh gugatan Partai Prima.
Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum
untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. KPU
kemudian mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding
KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda
tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan
pemilu tidak ditunda.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat,
membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor
757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan
banding tersebut,” ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar
putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).
Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak
dapat diterima.
Prima kini melawan lagi. Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung. (han).
