Indramayu, hariandialog.co.id.- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIB Indramayumelakukan sidak terhadap kamar hunian warga binaan, Senin
15 Mei 2023.
Hasilnya, sejumlah barang yang dilarang beredar di dalam
lapas, berhasil disita pertugas. Seperti alat cukur 15 buah, gunting
kuku 2 buah, sendok besi 4 buah, korek api 10 buah, dan sikat gigi 9
buah.
Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat, menyebutkan,
penggeledahan dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang
yang dilarang dalam lapas. “Kegiatan dimulai pukul 08.30 Wib dengan
menyisir tiap kamar hunian. Pelaksanaan penggeledahan ini dilaksanakan
secara teliti dan menyeluruh,” kata Kalapas.
Dikatakannya, selama ini penggeledahan rutin laksanakan.
Dasarnya sutat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi
Kakanwil.
Menurutnya, dalam bertugas, pihaknya senantiasa memegang
integritas sebagai petugas pemasyarakatan. “Tiap kamar hunian disisir
untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang.
Seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang
terbuat dari kaca dan juga besi,” tuturnya tulis prcrbn.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga sebagai upaya dalam
melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan
ketertiban di dalam lingkungan lapas.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam upaya pencegahan,
pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk
selanjutnya dimusnahkan,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya berharap, warga
binaanusenantiasa mentaati tata tertib yang ada. Tujuannya agar
terciptanya lingkungan Lapas Indramayu yang aman dan tertib.(hantb)
