Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan tingkat pertama atau
negeri menitipkan uang titipan pihak ketiga atau kosinyasi hanya di
satu bank. Selama ini yang terkonfirmasi hanya PT Bank Tabungan Negara
(BTN)
Diketahui tempat penitipan uang pihak ketiga oleh
pengadilan negeri karena ditiap-tiap pengadilan ada kantor kas kecil
Bank BTN. Bukan hanya uang kosinyasi yang diarahkan ke PT Bank BTN
tapi juga penerimaan dari para pihak berperkara seperti biaya perkara,
biaya eksekusi, biaya lelang.
Namun, yang paling besar nilai jumlahnya uang titipan dari
pihak ketiga ke Bank BTN oleh Pengadilan Negeri terkait masalah ganti
rugi tanah. “Yah kita serahkan semuanya penitipan ke Bank BTN dan itu
atas kelaziman dari dulu dulu harus menitipkan yang titipan bermasalah
di bank plat merah tersebut,” kata salah mantan Panitera / Sekretaris
PN Jakarta Selatan yang sudah lama pensiuan.
Pernyataan mantan Panitera / Sekretaris (Pansek) itu
menanggapi pertanyaan dari wartawan terkait bank mana saja tempat
penitipan uang pihak ketiga yang ada masalah seperti kepemilikan.
“Kalau tidak ada masalah, uang pembayaran dari Kementerian langsung
kepada pemiliknya. Tapi kalau ada masalah hukum yah, ditunda hingga
permasalahannya terang dan jelas atau kalau ada tuntutan harus inkrach
terlebih dahulu,” terang mantan Pansek itu.
Memang menurut sebuah sumber, saat ini banyak uang
dititipkan pihak ketiga ke pengadilan dan penyimpanannya di bank plat
merah itu, cukup besar. Hal ini, dengan maraknya pembangunan jalan tol
yang hampir ada di mana-mana. Pembayaran uang pengganti kerugian akan
lahan jalan tol sering menjadi tuntutan perkara perdata. Tentu sudah
akan berakhir di pengadilan yang mungkin terus bergulir ke Pengadilan
Tinggi dan pelabuhan terakhir di Mahkamah Agung.
“Yah, hitung saja berapa lama uang tersebut mengendap di
bank tersebut sejak mulai pembayaran, hingga berkas perkara ke MA.
Belum lagi saat mau di eksekusi atas putusan MA muncul lagi bantahan
yang otomatis harus dihormati, untuk tidak dilaksanakan pembayaran
atau penyerahan uang gantu rugi kepada pemenang perkara,” sebut sang
sumber yang tidak mau disebut namanya di media.
Terkait uang titipan Pengadilan ke Bank, akhirnya karena
pihak pengadilan tidak boleh menerima bunga atas uang titipan di
kembalikan atau diberikan sebagai uang penghormatan, dengan cara pihak
bank penerima titipan uang memberikan uang berupa membayar tenaga
honorer atau pegawai tidak tetap, menyediakan kendaraan bermotor untuk
operasional pejabat struktural dan rehab untuk kerusakan tertentu di
pengadilan tersebut.
Untuk mengetahui berapa jumlah dana pihak ketiga yang
dititipkan bank tertentu itu dan bank mana saja juga paling banyak
menerima titipan bank mana saja, serta berapa kendaraan roda empat
yang dipinjam pakaikan kepada pejabat strutural pengadilan,
dipertanyakan kepada Juru Bicara MA per 20 Juni 2024.
Namun, Dr. Suharto, SH,MH, tidak mejawabnya pertanyaan dari redaksi
Surat Kabar ini, karena tidak terlihat adai suratnya tertanggal 9 Juli
2024. (Het-01).
