
Caption- Kapuspenkum Kejagung bersama wartawan Dialog.
Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (22/7/24) menahapduakan berkas,barang bukti dan tersangka Harvey Moeis dan tersangka Helena Lim kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan diterimanya penyerahan tahap dua tersebut,maka status Harvey Moeis dan Helena Lim berubah menjadi terdakwa.
Perlu diketahu bahwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga merupakan suami dari artis Sandra Dewi, dan Helena Lim selaku Manager PT QSE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., Bangka Belitung (Babel) yang mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga berita ini diturunkan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung di bawah komando JAM Pidsus, Dr Febri Ardiansyah, telah menetapakan 22 orang tersangka, termasuk diantaranya Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM,Bambang Gatot Aryanto (BGA). Dari 22 tersangka, 18 tersangka sudah ditahapduakan ke Kejari Jaksel, dan 4 tersangka belum tahap dua.
Setelah dilakukannya penyerahan tahap dua dan juga penerimaan tahap dua tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Tim Jaksa Penuntut Umum (Kejari Jaksel-red) melakukan penahanan kepada Harvey dan Helena selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak Senin (22/7/24) di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan,di sela-sela pelaksanaan tahap dua, mengatakan dengan penyerahan kedua tersangka yaitu HM dan HLN, maka sudah 18 berkas tersangka dari 22 berkas tersangka telah diselesaikan tim penyidik di luar satu perkara perintangan penyidikan.
“Sedangkan untuk berkas empat tersangka lainnya masih sedang dalam tahap penyempurnaan berkas perkara,” tutur Harli dalam jumpa pers didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Adi Prabowo.
Dikatakan mantan Kajati Papua Barat tersebut, dalam kasus timah peran kedua tersangka yaitu tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melobi pihak PT Timah terkait kerja sama sewa-menyewa pengeloaaln timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
Melalui kerja sama tersebut, tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan dalam tahap dua tersebut,kata Harli Siregar, dari tersangka HM berupa 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang.
Juga mobil sebanyak 8 unit dengan rincian; 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300 dan 1 unit Vellfire 2.5G, serta tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah 400.000 dolar AS, Uang Rp13.581.013.347 dan Logam mulia.
Sementara dari tersangka HLN berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Juga mobil sebanyak 3 unit terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E dan 1 unit Toyota Alphard, tas branded sebanyak 37 unit dan perhiasan sejumlah 45 buah,serta uang sejumlah 2.000.000 dolar Singapura, dan Rp10.000.000.000, serta uang Rp1.485.000.000 serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) KUHP. (Het).
