
Sergai – hariandialog.co.id Polres Serdang Bedagai (Sergai) tampak semakin serius melakukan upaya menyurutkan peredaran narkoba di wilayah hukum sergai. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyamar (undercover buy) sebagai pembeli.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Selasa 15 April 2025 menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa 8 April 2025 minggu lalu sekitar pukul 20.15 WIB, berhasil meringkus dua pelaku pengedar barang haram Narkotika jenis sabu tersebut di Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah persis didepan Indomaret Simpang Bedagai.
Saat itu, Team Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Ipda Joko Winarno yang melakukan penyamaran dan kedua pelaku berhasil diringkus di lokasi yang ditentukan pelaku bersama barang bukti sabu seberat 9,92 gram, dua telpon genggam, uang Rp300 ribu dan Honda Beat BK 2892 XBK dan sudah diamankan di Mapolres, “ungkap Iptu Zulfan Ahmadi.
Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial MHM warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin merupakan residivis narkotika, dan FMM warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Satu tersangka lain berinisial A yang juga warga Jalan Perintis Kemerdekaan berhasil lolos saat akan ditangkap, “ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi singkat terhadap kedua tersangka dilapangan.
Team Opsnal mendapat Informasi bahwa Pelaku mendapatkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dari lelaki yang ia kenal berinisial A warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Berdasarkan keterangan Ipda Joko Winarno, lanjut Zulfan, pelaku mendapatkan sabu dari inisial A yang lolos saat akan ditangkap.
Diduga Tersangka A telah mendapati informasi (bocor) bahwa kedua Tersangka MHM dan FMM sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai dan meninggalkan rumah, “jelas Iptu Zulfan Ahmadi.
Kedua Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Jhonny)
