Jakarta, hariandialog.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di masa kepimpinan Presiden RI Joko Widodo, menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Permohonan pengujian yang diajukan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui permohonan praperadilan, terdaftar dengan nomor :19/Pid.Prap/2026/PN.Jkt.Sel, tanggal 10 Februari 2026, tertera tentang Sah atau Tidaknya penetapan pemohon praperadilan sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Agenda sidang perdana dengan acara pembacaan permohonan sejatinya digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Utama, PN Jakarta Selatan.
Namun persidangan tidak jadi dilaksanakan mengingat pihak KPK sebagai termohon tidak menghadiri persidangan.
Menurut Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, pihak pengadilan sudah memanggil KPK melalui surat pada tanggal 11 Februari 2026 agar menghadiri persidangan. Namun pada tanggal 19 Februari 2026, KPK melalui surat yang dikirim ke Pengadilan Jaksel, memohon penundaan sidang 1 minggu.
Kemudian Hakim Sulistyo Muhammad yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili praperadilan yang diajukan mantan Menag itu, menunda persidangan untuk digelar pada tanggal 3 Maret 2026. “Dan jika KPK (termohon-red) tidak hadir, maka persidangan tetap digelar,” ujar sang hakim.
*Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Perlu diketahui, KPK pada awal tahun 2026, menetapkan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun keberangkatan 2024. Selain mantan Menag, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus yang sama.
*Penambahan Kuota Haji 2024
Dimana Pemerintahan Arab Saudi memberikan penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dalam pelaksanaan Ibada Haji Tahun 2024. Pemberian tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada bulan Oktober 2023.
Pemberian tersebut dilakukan mengingat panjangnya antrean ibadah haji reguler yang bisa sampai 30 sampai 40 tahun. Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab tersebut, kemudian Indonesia diberikan tambahan kuota haji sejumlah 20 ribu.
Namun dalam pelaksanan ibadah haji 2024, penambahan kuota haji 20 ribu yang seharusnya 80 persen untuk haji reguler, justru tidak dijalankan semestinya. Namun yang terjadi hanya 50 persen diperuntukan bagi haji reguler, dan 50 persen lagi untuk haji ONH Plus maupun Furoda. Hal itu bisa terjadi karena oknum-oknum di Kemenag diduga kuat menjual penambahan kuota tersebut ke pihak Travel Haji, sehingga negara dirugikan Rp 1 triliun. (Het)
