Jakarta, hariandialog.co.id.– – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta agar tersangka Zarof Ricar
menjadi whistleblower atau pelapor yang dapat membuka kotak pandora
kasus mafia peradilan di Indonesia. “Jika ia bernyanyi, akan banyak
orang masuk penjara,” ucap Yudi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Terbongkarnya kasus peradilan hingga tuntas, menurut dia, bisa terjadi
apabila Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara yang sebenarnya
terkait siapa saja yang terlibat. “Sebab kasus mafia peradilan bukti
paling konkret adalah kesaksian. Mafia peradilan bermain dalam sunyi,
senyap dan tertutup untuk meminimalisasi jejak,” kata dia. Sehingga,
Yudi mengatakan biasanya para tersangka dalam mafia peradilan akan
pasang badan, tutup mulut dan akan menolak tawaran menjadi justice
collaborator untuk mengungkap kasus tersebut.
Barang bukti yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang
berjumlah hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas itu, menurut Yudi,
tak mungkin melibatkan sedikit orang. Dia berpendapat pasti ada banyak
orang terlibat. “Apalagi diduga dia (melakukan) dalam waktu panjang,
kurang lebih 10 tahun,” kata dia.
Jabatan Zarof Ricar sebelum pensiun bukan merupakan pengambil
keputusan di MA. Sehingga, Yudi menduga Zarof hanya makelar atau
perantara dalam berbagai penanganan perkara, seperti kasus putusan
bebas Ronald Tannur beberapa waktu lalu. “Itu pasti setidaknya
melibatkan tiga hakim dan satu pengacara dan kini telah ditetapkan
sebagai tersangka,” kata dia.
Dia berharap Kejagung dapat mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Penuntasan kasus tersebut, kata Yudi, untuk membersihkan sistem
peradilan dari mafia yang kerap mempermainkan hukum untuk kepentingan
pribadi.
Yudi juga berpandangan kasus Zarof Ricar ini dapat menjadi momentum
bagi Mahkamah Agung (MA) untuk ‘bersih-bersih’ internal lembaganya.
“Saya berharap Ketua MA bisa menjadikan ini sebagai momentum,”
ucapnya.
Sebelumnya, Mantan pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap kasasi terdakwa Gregorius
Ronald Tannur. Dia disebut diminta oleh pengacara terdakwa yang
berinisial LR untuk memuluskan perkara kasasi dengan korban Dini Sera
Afriyanti di tingkat MA tulis tempo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar ditangkap dan
langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Penyidik juga menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari
berbagai mata uang. (tob-01)
