Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus pembunuhan pejabat PT MRT Jakarta
yang mayatnya ditemukan mengambang di Kanal Banjir Timur di Cakung,
Jakarta Timur, pada Jumat 10 November 2023, semakin terkuak. Kasusnya
berpangkal saat Disa Dwi Yarto, section head railway building
maintenance di PT MRT Jakarta itu, pasang iklan jual mobil di
Facebook.
Itu seperti yang dituturkan Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus
Yudho Ully saat dihubungi, Minggu 12 November 2023. “Jadi korban
mengiklan mobil di Facebook dan pelaku berkomunikasi melalui media
sosial itu hingga akhirnya bertemu,” kata Titus melalui pesan singkat.
Titus mengatakan korban dan tersangka pelaku murni kenal dari media
sosial saat itu. Para pelaku terdiri dari Rosul (29 tahun) yang
disangka sebagai otak rencana penipuan dan perampasan mobil Toyota
Fortuner 2020 milik Disa. Lalu ada Imam Syafii (31) tersangka
eksekutor, JS (48) sebagai penadah, dan satu orang lagi yang masih
buron. “Satu orang DPO ini berperan membantu membunuh Disa.”
Titus memaparkan, alasan pembunuhan untuk merampas mobil Disa karena
Rosul memiliki utang mencapai Rp 3 miliar. “Utangnya sudah lama
menumpuk karena pola hidup konsumtif,” kata Titus yang menjelaskan,
sebelum melakukan pembunuhan, komplotan berusaha menipu memakai bukti
transfer palsu tapi tidak termakan oleh Disa tulis tempo
Saat ini, dia menambahkan, polisi masih mendalami apakah ada korban
lain dari komplotan ini. Sedang dalam kasus pembunuhan Disa, polisi
telah mengenakan pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP
terhadap para tersangka.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana mati, penjara
seumur hidup atau waktu paling lama 20 tahun, Pasal 338 pidana penjara
15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 pidana penjara 7 tahun. (han)
