Jakarta, hariandialog.co.id.-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
kembali menerbitkan surat resmi terkait PPPK paruh waktu.
Surat tersebut ditujukan kepada honorer R2 dan R3 tentang
mekanisme dan anggaran penggajian PPPK.
Selain itu, bagi honorer R2 dan R3 yang terkena PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja) maka bisa terselamatkan.
Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkoordinasi dengan BKN akan
mengakomodir honorer untuk diangkat PPPK tahun 2024.
Sebanyak 1,7 juta honorer yang terdaftar di pangkalan
database BKN yang belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
KemenPAN RB dan BKN akan mengakomodir 1 juta honorer
untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan mengisi formasi yang
dibutuhkan.
Sisanya akan masuk ke dalam mekanisme paruh waktu sesuai
dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Beberapa kategori honorer yang bisa masuk ke dalam
mekanisme PPPK paruh waktu, sebagai berikut:
1. Honorer yang telah terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi
CPNS 2024 akan tetapi dinyatakan gagal dan melamar formasi di seleksi
PPPK tahap 2
2. Honorer yang telah terdaftar di database BKN yang mengikuti seluruh
rangkaian seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak dapat mengisi kebutuhan
formasi
3. Honorer yang tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja
di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara
berturut-turut tanpa terputus
4. Honorer guru Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar
pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
5. Guru sekolah swasta dan mendapatkan rekomendasi dari instansi tempat bekerja.
Akan tetapi, pasca diberlakukan Instruksi Presiden Prabowo Subianto
terkait efisiensi anggaran, beberapa instansi melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) kepada honorer yang tidak terakomodir ke dalam
seleksi PPPK tahun 2024.
Bukan hanya itu, beberapa instansi sudah memberlakukan aturan honorer
R2 dan R3 yang tidak dapat mengisi kebutuhan formasi maka akan
dirumahkan.
Hingga terkait penganggaran gaji bagi honorer yang tidak ada kejelasan
apalagi sudah mengalami PHK.
Oleh karena itu, Kemendagri menerbitkan Surat resmi Nomor
900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 tentang penganggaran
gaji PPPK paruh waktu.
Surat tersebut berisi empat poin penting, sebagai berikut:
1. Bagi pegawai non ASN yang masih mengikuti tahapan seleksi CPNS atau
PPPK maka tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan
besaran yang diterima sebelumnya.
2. Gaji yang diterima oleh non ASN setelah penetapan pengangkatan bagi
PPPK maka akan masuk ke dalam penganggaran dengan kode rekening sesuai
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Keuangan Daerah.
Penetapan pencairan gaji PPPK paruh waktu mengacu pada surat Plt.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ
tanggal 16 Januari 2025.
3. Bagi Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama
lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran
Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemda tidak diperkenankan untuk
mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data
(database) pegawai non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud
surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, maka pengalokasian dan penganggaran gaji
tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat resmi Kemendagri ini dinilai sebagai angin segar bagi honorer R2
atau R3 yang bernasib buruk karena mengalami PHK.
Anggota Aliansi Honorer Nasional (AHN), Adiba mengungkapkan bahwa
surat Kemendagri menyelamatkan honorer R2 dan R3 terkait kejelasan
gaji yang selama ini dipermasalahkan, tulis ayobdng (pitta-01)
