Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang lanjutan untuk kasus perdata
gugatan pengacara David ML Tobing untuk aktivis dan akademis Rocky
Gerung dibuka lagi oleh hakim Djuyamto selaku ketua majelis di ruang
sidang 5 PN Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Setelah sidang dibuka, hakim Djuyamto mempertanyakan
kehadiran tergugat Rocky Gerung yang ternyata diwakili oleh
pengacaranya Haris Azhar, Muhammad Fachri, Muhammad Agyubi Harahap,
Laurensia, Nukholis Hidayat, Muhammad Isnur, Saleh Alghifari, Arif
Maulana, Feri Amsari, Ibnu Samsul Hidayat dan Zaenal Arifin. Setelah
di cross cek terkait surat kuasa dan yang berkaitan dengan adminstrasi
dilanjutkan bertanya akan kehadiran dari Egi Sudjana.
Namun, karena Egi Sudjana masih belum ada dan ternyata
sedang melakukan sholat Zuhur, hingga akhirnya sidang ditunda guna
menunggu kehadiran Egi Sudjana yang ikut intervensi. Setelah masuk Egi
Sudjana bersama rekannya sempat terjadi suara agak besar dari kubu
Egi. Suara keras saat menjelaskan dan menerangkan intervensi.
“Tolong semua yang ada disini agar tertib. Kan saudara
–saudara sekalian ahli hukum. Jadi mari kita taati aturan demi aturan.
Jangan bersuara keras. Malu kita karena yang ada di ruangan ini
sepertinya para ahli hukum. Silahkan menyampaikan, pendapat
dipersidangan, hargai kewibawaan persidangan. Berargumentasilah dengan
cara-cara terhormat, bukan dengan bahasa-bahasa kasar, yang menjurus
kepada pribadi,” jelas hakim Djuyamto yang juga Humas PN Jakarta
Selatan.
Sebelumnya, pengacara yang juga advokat David ML
Tobing menjelaskan dasar gugatan tergolong PMH atau perbuatan melawan
hukum itu dilakukan oleh tergugat dalam hal ini Rocky Gerung yang
statmannya kurang etis dilontarkan kepada seorang Kepala Negera yaitu
Presiden Joko Widodo.
Untuk itu, hakim Djuyamto meminta para pihak untuk
menanggapi masing-masing terkait gugatan yang sudah disampaikan kepada
pengadilan. “Yah, tergugat menanggapi begitu juga pihak intervensi dan
penggugat juga demikian. Jadi sidang ditunda hingga minggu depan
tanggal 14 September 2023,” jelas Hakim Djuyamto dan sebelum
mengetukan palunya mempertanyakan apakah ada hal-hal yang perlu
disampaikan. (tob).
