Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat kenaikan klaim terkait
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap BPJS Ketenagakerjaan pada
Maret 2026.
Ia menyatakan fenomena PHK memang dapat berdampak pada
peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada
program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Secara tahunan (year on year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT
meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh
kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” tutur Ogi Prastomiyono dalam
jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5) mengutip
Antara.
Klaim JKP turut mengalami peningkatan signifikan sebesar 91
persen yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim
serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK pun
mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif, salah
satunya dapat melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan
manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko
peserta. “Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara
kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial
tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi, tu;is cnni.
(diah-01)
