Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga Juni 2023 ini. Perkara yang
diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan,
17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 5
perkara tindak pidana pasar modal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK,
Tongam L. Tobing mengatakan bahwa, untuk semakin memperkuat kewenangan
penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel,
saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di
OJK, serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.
Di samping itu, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan
tindak pidana sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan
informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di
sektor jasa keuangan oleh OJK.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum yang dilakukan,
OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. “Khususnya
dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin
mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” kata Tongam dalam
siaran pers, dikutip dtc Jumat (16-06-2023).
Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah
memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri
pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor
jasa keuangan selama 2022. “OJK menjadi lembaga terbaik dalam
penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kementerian/Lembaga,” imbuh Tongam. (qiqi).
