Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), Arifin Tasrif akan melakukan pemecatan terhadap 10 PNS
(Pegawai Negeri Sipil) di Kementerian ESDM yang jadi tersangka kasus
korupsi tukin (tunjangan kinerja).
“Ini sebetulnya kita sudah mendapat laporan dan
ditindaklanjuti, dan sedang berproses dari internal. Tapi tentu saja
dengan proses ini kita percepat status dari pada para tersangka, dan
juga memang kan tetap proses secara hukum,” ujarnya di Kantor
Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16-06-2023).
“Jadi kalau sudah masuk ranah hukum kita harus taati
aturannya. Dan memang secara status memang akan putus dari status
kepegawaian,” tegas Arifin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal
10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tukin
pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM
pada 2020-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus dugaan korupsi
pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM tersebut telah
menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 27,6 miliar. “Dengan adanya
penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar,” ujar Firli Bahuri
di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15-06-2023).
adapun kasus ini berawal saat Kementerian ESDM
merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja dengan total sebesar
Rp221.924.938.176 selama 2020 hingga 2022.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta
pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang
sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima
pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai
dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.
Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan
sebesar Rp1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373,
atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.
Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati
oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp4,75 miliar, Novian Hari
menerima Rp1 miliar, Lernhard menerima Rp10,8 miliar, Christa
Handayani menerima Rp2,5 miliar, Haryat Prasetyo menerima Rp1,4
miliar.
Kemudian, Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar, Hendi
menerima Rp1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar,
Maria Febri menerima Rp 900 juta, dan Abdullah menerima Rp350 juta.
Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para
tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035
miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya
keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan
nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah,
indoor volley, mes atlet, kendaraan dan logam mulia. (han).
