Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI melalui Ketuanya
Prof.M. Syarifuddin, memberi cuti di luar cuti resmi atau disebut
cuti di luar tanggungan negara kepada sekretarisnya yaitu Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pemberian cuti terhadap Hasbi Hasan
yang sudah menyandang predikat Tersangka Korupsi Suap itu menjadi buah
bibir dikalangan jajaran Mahkamah Agung hingga ke level paling bawah
yaitu pengadilan-pengadilan baik negeri maupun agama.
Ketua MA memberi izin cuti diluar tanggungan negara yang
artinya tidak mendapat gaji dan tunjangan lainnya selama menjalani
cuti. “Kalau aturan baku, seseorang yang mendapat izin cuti diluar
tanggungan negara, semuanya tidak diperoleh termasuk kendaraan dinas
maupun pengawalan dari ajudan yang selama ini dibebankan kepada
negara. Pokoknya tidak diperoleh dan oleh pemerintah tidak
dibayarkan,” jelas sang hakim pengadilan di wilayah Jawa Timur itu.
Padahal sebut sang hakim yang kini bertugas di Pengadilan
Tinggi itu menjelaskan syarat-syarat untuk bisa cuti di luar
tangungan negara yakni :
1). Menjalani program untuk mendapatkan keturunan – (melampirkan surat
keterangan dokter spesialis)
2).- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat
keterangan dokter spesialis)
3).- Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
4).- Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
* (melampirkan surat keterangan dokter).
“Setahu saya sesuai dengan ketentuan persyaratan di atas
sepertinya tidak ada yang terpenuhi. Anaknya ada 3 dan sehat sehat
semua dan bahkan kuliah di luar negeri. Jadi alasan untuk cuti berlama
lama dan di luar tanggungan negara kurang pas,” sebut sang sumber.
Ketika hal ini dipertanyakan melalui alat komunikasi
handphone kepada juru bicara Mahkamah Agung RI Dr. Suharto, SH,MH,
tentang cuti di luar tangungan negara terhadap Sekretaris Mahkamah
Agung Hasbi Hasan, tidak dijawab atau ditanggapi. Padahal
dipertanyakan tentang alasan Mahkamah Agung melalui Ketuanya Prof.Dr.
Syarifuddin memberi cuti di luar tanggungan negara dan mulai sampai
kapan lamanya dan apakah boleh mendapat cuti mereka yang sudah
berstatus tersangka, tetap juga tidak ditanggapi atau dijawab. (tob).
