
Jakarta-hariandialog.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk mendukung perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan.
OJK memandang diperlukan layanan agregasi untuk mempermudah konsumen membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan sesuai profil atau kebutuhan konsumen.
Untuk itu, diperlukan peraturan OJK guna memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang menjalankan aktivitas penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Agregasi suatu aktivitas menjalankan usaha meliputi penghimpunan, penyaringan atau pembandingan informasi produk atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan antarpihak pelaku sektor jasa keuangan.
Penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik menggunakan internet.
Penerbitan POJK 4/2025 ini tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.
OJK berkomitmen terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK diharapkan mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.
Substansi pengaturan diatur dalam POJK 4/2025 ini meliputi: Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK; Kelembagaan PAJK; Tata kelola PAJK; Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan PAJK;Pengawasan PAJK;Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK; dan Aspek kepatuhan lainnya.POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Februari 2025. ( NL )