Jakarta, hariandialog.co.id.- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti
mengatakan Mahkamah Agung (MA) seharusnya menyampaikan permintaan maaf
kepada publik buntut kasus makelar peradilan Zarof Ricar. Permintaan
maaf itu penting disampaikan oleh MA sebagai bentuk pertanggungjawaban
moral institusi penegak hukum.
“Secara institusional (MA) tidak boleh deny dulu. Kalau bisa
minta maaf ke publik. Harusnya seperti itu. Lebih dari itu, harus
dibongkar juga semuanya,” kata Bivitri saat ditemui di kantor Aliansi
Jurnalis Independen, Jakarta Selatan, Ahad, 27 Oktober 2024.
Menurut Bivitri, MA harus melakukan peninjauan ulang
terhadap berbagai program pembaruan peradilan di tubuh MA, mulai dari
model pengawasan hakim serta model whistleblower. “Lalu kalau ada yang
komplain ke mana. Pembaruan peradilan juga harusnya orientasinya
pemberantasan korupsi,” ucap dia.
Bivitri berpendapat pembaruan peradilan saat ini lebih
fokus pada publikasi putusan dan sistem kamar. Dia menyarankan
sebaiknya pembaruan peradilan itu fokus pada bagaimana cara mencegah
agar hakim-hakim tidak lagi diberikan celah untuk bermain dalam
penanganan perkara.
MA, kata dia, juga harus didesak untuk mengumumkan
roadmap kepada publik setelah dipilihnya Ketua MA yang baru, Sunarto.
“Berikan ke publik, begini lho cara kita kalau mau berantas mafia
peradilan. Dia (Zarof Ricar) juga sudah mengaku bahwa sudah 10 tahun
melakukan itu, mengurus perkara di MA. MA harus segera merespons.
Bagaimana memberantas mafia peradilan, terutama di staf mereka
sendiri.”
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu juga menyampaikan
pengawasan yang ada di MA sudah tidak bisa lagi dengan model
pengawasan internal. Menurutnya, pengawasan yang ideal harus berasal
dari pengawas eksternal.
Dia juga menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus makelar
peradilan Zarof Ricar tersebut. Apalagi barang bukti yang disita oleh
Kejaksaan Agung dari pensiunan pegawai MA itu hampir Rp 1 triliun.
“Saya juga merasa dia perlu kita jadikan whistleblower. Supaya dia
membongkar siapa saja yang menyogok ke dia. Itu barangkali ada gunanya
untuk mereformasi peradilan itu,” kata Bivitri. (bian-01)
