
Jakarta,hariandialog.co.id.- Pemerintah Kota Adminstratif Jakarta Timur (Pemkoad Jaktim), seperti Kasi.Pengawas Citata Kecamatan Durensawit Rudi Mulyadi ST sudah melayangkan tindakan surat peringatan ke 2 dan surat peringat ke 3 bahkan melayangkan surat pemberhentian pembangunan sementara. Namun tegoran maupun pemberhentian sementara pekerjaan pembangunan tak digubris atau dicuekin oleh pemilik perumahan Cluster yang terletak di Jalan Swadana 8 RT 13/RW 01 Kelurahan Duren Sawit,kecamatan Duren Sawit,Jakarta Timur, karena pembangunan cluster tersebut belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).
Hal tersebut dikatakan Kasi Pengawasan Citata,Rudi Mulyadi ST dalam menjawab Dialog,di halaman Kantor Kecamatan Duren Sawit, Senin (26/2/2024).
Masih penjelasan Rudi Mulyadi ST, kewenangan Pengawasan Citata Kecamatan hanya sebatas tindakan surat peringatan sampai surat pemberhentian sementara. “ Sesudah itu ngak ada lagi hanya sebatas itu fungsi, jelas Rudi Mulyadi sembari bergegas meninggalkan Dialog.Nasmun Dialog mencoba inging mengetahui lebih detail sehingga menanyakan kepada salah seorang pegawai penertiban Citata masih dilingkungan kantor Kecamatan Duren Sawit, tentang kewenangan pengawasan Citata dengan bangunan tanpa IMB
Staf tersebut juga sama dengan jawaban pimpinannya,sewaktu ditanya lagi tindakan selain yang dijelaskan,”Ia mengatakan yang dilaksanakan aturan sekarang adalah PP 31. Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya.
Perlu diketahui sanksi jika tidak memiliki PBG ada beberadiantaranya, 1.Peringatan tertulis 2.pembatasan kegiatan pembangunan 3.penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan 4.pemanfatan bangunan Gedung, 5.pembekuan persetujuan bangunan Gedung, dan lain-lain. (hnb)
