
Jakarta, hariandialog.co.id.– Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan yang
diajukan Aiman Witjaksono. Hal itu disampaikan dalam putusannya di
ruang utama PN Jakarta Selatan (27-02-2024)
Hakim Delta Tamtama dalam putusan terkait sah atau
tidaknya penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ,” katanya
untuk perkara teregister Nomor 25/Pid>pra/2024/PN Jkt. Sel.
Salah satu pertimbangan Delta Tamtama untuk menolak
permohonan pemohon adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman
Witjaksono, sah. Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil
ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum. “Surat
penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan adalah sah,” jelas Hakim Delta.
Sebelumnya, Aiman dalam permohonan praperadilannya
menyatakan Penetapan penyitaan nomor : 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel,
tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Aiman juga menyatakan empat jenis penyitaan yang dilakukan penyidik
juga tidak sah. Antara lain sebuah HP bermerek Xiaomi, sebuah akun
Instagram, hingga akun email.
Kubu Aiman meminta, segala sesuatu yang disita dapat
dikembalikan dalam kurun waktu tiga hari. “Barang bukti yang disita
berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun email
milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Dikembalikan kepada
Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan
Praperadilan ini,” ujar tim penasihat hukum Aiman.
Penyitaan terhadap barang milik Aiman yang saat itu masih
berstatus wartawan terkait pernyataannya yang menyebut “oknum polisi,
tidak netral”. Dan pernyataan Aiman itu diambil dari sebuah tayangan
tv. Aiman adalah bagian dari TKN Capres dan Cawapres nomor urut 3,
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Saat pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang
diajukan Aiman Witjaksono didampingi pengacara senior Todung Mulya
Lubis bersama tim lainnya. (tob)
