
Jakarta,hariandialog.co.id. – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Immanuel, bersama hakim anggota terdiri dari Heru Kuntjoro, dan Hendry Dunan, dalam putusan sela yang dibacakan pada persidangan Senin (22/7/2024) menolak eksepsi terdakwa Yudha Arfandi yang didakwa sebagai pembunuh berencana kepada korban Raden Andante Khalif Pramudutyo alias Dante.
Dimana, pada persidangan sebelumnya,penasehat hukum dan juga terdakwa Yudha Arfandi melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Wicaksono yang mendakwa terdakwa Yudha Arfandi menenggelamkan Dante ke kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter di Taman Tirta Mas Palem Indah Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, sebanyak12 kali yang menjadikan korban meninggal dunia.
Dimana korban Dante adalah anak dari Tamara Tyasmara yang merupakan pacar terdakwa.Atas perbuatanya tersebut, terdakwa Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP, dan dakwaan primair Pasal 338 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut setelah dibacakan dalam persidangan, beberapawaktu lalu, maka terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan eksepsi karena menganggap bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materil dan formil.
Dalam putusan sela, majelis mengatakan menolak eksepsi terdakwa, karena dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materi seperti diatur dalam KUHAP. Maka majelispun melanjutkan persidangan dengan agenda memeriksa keterangan saksi-saksi yang persidangan digelar 2 kali seminggu yaitu pada hari Senin dan Kamis. (Hnb/Het).
