
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso kembali membuat
kejutan pada hari yang sama di 13 Februari 2023 atas putusannya
terhadap terdakwa Putri Cendrawathi (PC) atas kasus pembunuhan
berencana hingga matinya Brigadir Polisi Nofriansyah Yushua Hutabarat.
Sama dengan terdakwa sebelumnya yaitu Ferdy Sambo
suami dari Putri yang dihukum mati. Majelis hakim dalam amar
putusannya menyebutkan tidak sependapat dengan alasan dari kuasa hukum
terdakwa dan mengesampingkannya. Majelis meyakini PC terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah dalam kematian Joshua yang selama ini
adalah ajudan dari Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso yang juga wakil ketua PN
Jakarta Selatan menyebutkan terdakaw Putri Chandrawathi terbukti dan
diyakini melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk itu majelis hakim menghukum Putri Chandrawathi dengan pidana
penjara selama 20 tahun.
Menurut majelis hakim yang menjatuhkan putusannya akan
menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan . Hal hal yang
memberatkan akibat perbuatan terdakwa hingga hilang nyawa Brigadir
Polisi N Yoshua Hutabarat. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan
akibatnya pengakuannya makanya terjadi pembunuhan berencana tersebut.
Sedangkan hal-hal yang meringankan sebut hakim, terdakwa Putri belum
pernah dihukum dan selama persidangan berlaku sopan.
Saat Ketua Majelis hakim membacakan dihukum 20 tahun
penjara membuat terdakwa terlihat bingung karena tidak menyangka akan
dihukum tinggi. Padahal, tuntutan tim jaksa yang tergabung dari Kejari
Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Kejaksaan Agung
meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Putri Chandrawthi dihukum 8
tahun penjara. (tob).
