Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, dan Samuel
Ginting serta Delta Tamtama digantikan karena mengikuti pendidikan
dari Mahkamah Agung, membacakan putusan terhadap para terdakwa Metty,
So Kasander, Janes Sander (satu kelurga) dan Evi, Sutriyah, Saodah,
Inda Yanti, Pebriana Amelia serta Pariyah atas penyiksaan terhadap
saksi korban Siti Khotimah.
Menurut hakim Tumpanula Marbun yang membacakan sendiri
putusannya menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan
penganiayaan terhadap Siti Khotimah yang selama ini bekerja sebagai
pembantu rumah tangga (PRT) di rumah majikannya Metty, So Kasander,
Janes Sander. Penganiyaan itu dilakukan bersama 6 orang pembantu yang
awalnya gara-gara mencuri roti serapan pagi majikannya.
Penyiksaan yang dilakukan para terdakwa mulai dari
memukul, memborgol tangan dan kaki, mengurung di kandang anjing,
memberikan makanan kotoran anjing, membelurkan cabe yang sudah diuleg
keseluruh badan serta memasukkan ke dalam kemaluan menggunakan ulekan,
memasukkan sumpit ke dalam kemaluan korban Siti Khotimah.
Akibat penyiksaan yang dilakukan para terdakwa membuat saksi
korban Siti Khotimah mengalami sakit kepala dan mata sakit dan bibir,
leher, daku, tulang selankangan, payu dara, dada, perut, pinggul,
lengan tangan, tulang bawah lutut, luka bakar dan mengeluarkan nanah,
tungkal, Patah tulang, tulang tempurung kepala, serta kemaluannya,
semuanya dikarenakan benda tumpul.
Untuk itu, para terdakwa terbukti sebagaimana dakwan
primair pertama yaitu melanggar Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a
UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, dakwaan kedua Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b atau Pasal 351 ayat
2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Karena dakwaan primair pertama sudah terbukti secara sah dan
meyakinkan, maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan,” kata
hakim Tumpanuli Marbun.
Sebelum pada akhir putusan, majelis hakim menyatakan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang
memberatkan bahwa para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam kasus
KDRT, akibat perbuatan para terdakwa Siti Khotimah penderitaan
berkepanjangan dan trauma. Selama persidangan para terdakwa berbelit
belit dan terkadang tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum
pernah dihukum, para terdakwa menyesali perbuatannya, selama
persidangan sopan, dan telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp.200
juta serta menitipkan uang retritusi sebagaimana yang diajukan Lembaga
Perlindungan Saksi Korban (LPS) sebesar Rp.275.400.000.-
Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan
vonis kepada terdakwa Metty, pidana penjara selama 4 tahun dan untuk
So Kasander, Janes Sander pidana 3 tahun dan 6 bulan juga kepada Evi,
Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia serta Pariyah hal yang
sama penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta tetap berada dalam
tahanan. Hukuman mana masih dikurangi selama berada dalamta hanan
sementara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara
masing-masing Rp.5 ribu.
Sebelumnya menutup sidang, ketua majelis mempertanyakan
apakah para terdakwa menerima, banding dan pikir-pikir dan hal yang
sama juga disampaikan kepada tim jaksa yang dihadiri Sasa dan
Anggraini alias Rani Sementara ketua timnya Muhammad Rauf tidak hadir
dengan alasan sedang ada sidang di PN Jakarta Timur. “Kami ngak
mungkin banding. Kan putusannya sama seperti permintaan kami di dalam
surat tuntutan kami,” kata jaksa Sasa. (tob).
