Jakarta,hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)melalui majelis hakim diketuaiJhon Samardan Saragihyang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakbar, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Putusan tersebut dibacakan pada persidangan agenda pembacaan putusan, Selasa (9/5/2023)di ruang sidang Prof. Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakbar, yang dihadiri oleh terdakwa, tim jaksa penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukumnya serta diliput sejumlah media cetak, online, dan media elektronik.
Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut dituntut dengan hukum mati.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, terdakwa Teddy Minahasa dikatakan terbukti secara sah menyakinkan memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara menukar 5 kg barang bukti shabu hasil sitaan dengan tawas,dan terlibat serta berperan dalam peredaran shabu tersebut.
Dalam pertimbangan majelis, hal-hal yang memberatkan terdakwa juga mendalihakan hal sama seperti dalam tuntututan. Juga dikatakan Irjen Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannnya dan tidak menyesal.
Sementara hal-hal yang meringankan, masih dalam putusan mengatakan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri, dan juga pernah mendapat sejumlah penghargaan. Padahal dalam tuntutan sebelumnya menerangkan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.
Dalam putusan tersebut, majelis mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus peredaran shabu dari hasil penukaran barang bukti sebanyak 5 kg menjadi tawas dari 41 Kg yang disita melalui pengungkapan Polres Bukit Tinggi, juga menjadikan mantan Kapolres Buktit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara sebagai terdakwa (dituntut 20 tahun), Linda Pujiastuti (dituntut 18 tahun penjara) dan terdakwa lain seperti Kasranto (Kapolsek), Janto anggota Polres Jakbar, Syamsul Maarif yang kesemuanya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakbar, dengan berkas perkara terpisah (Displitz). (Het)
