Dialog

PN Jaksel Tunda Permohonan Preperadilan Kusnadi

Jakarta, hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui hakim tunggal Samuel Ginting, menunda sidang praperadilan perdana Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan hari ini.
“Permintaan dari KPK mohon ditunda tiga minggu alasannya berbarengan dengan permohonan lain, eh, dengan nomor.. oh alasannya berbarengan dengan nomor 41 dan 35. Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025,” kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 23 Maret 2025

Hakim pun meminta tanggapan dari pihak kuasa hukum pemohon terhadap surat dari KPK tersebut. Lalu pihak kuasa hukum Kusnadi yang diwakili Johannes Oberlin Tobing menyebut sikap KPK mengundur sidang pra peradilan ini disayangkan.

“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ucap Johannes.” kata Johannes.

Akhirnya Hakim Samuel memutuskan untuk sidang digelar pada 8 April 2025. Sidang ditunda sekitar dua pekan.

“Tadinya saya memang berharap dengan adanya surat ini tidak sampai tiga minggu lah. Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 jam 10.00 WIB memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” ujar hakim.(tob-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *