Medan, hariandialog.co.id.- Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara
(Sumut) berhasil menangkap AA alias AT, seorang buronan internasional
sekaligus mafia tanah di Kabupaten Simalungun. AA diketahui
tertangkap ditangkap di Malaysia.
Menurut polisi, AA telah jadi buronan selama dua tahun.
Pelaku dikenal sering berpindah-pindah negara. “(Selama buron)
berpindah-pindah negara. Malaysia, Singapura, Thailand juga,” kata
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa
(09-05-2023).
AA terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah
seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun senilai Rp 26 miliar. Kasus
ini dilaporkan pada 10 Januari 2020 dengan nomor 44. “Ya jadi objek
daripada ini adalah penipuan jual beli yang mana objeknya adalah
sertifikat jual beli dan sertifikat tanah atas lahan tadi,” katanya
tulis kompas.
Selain AA, ada dua orang lainnya yang sudah ditahan.
Penangkapan AA dan komplotannya merupakan salah satu bentuk keseriusan
Polda Sumut menangani mafia tanah di Sumut. “AA sendiri adalah
termasuk salah satu DPO dan TO mafia tanah di Sumut,” katanya.
(turtb).
