Jakarta, hariandialog.co.id.-Direktorat Tindak Pidana Narkoba
(Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar
peredaran 99 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Langsa, Aceh.
Sabu seberat 99 kilogram tersebut dimasukkan ke dalam lima karung.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi
Santoso mengatakan polisi telah menetapkan satu tersangka bernama
Zulkifli. “Tersangka Zulfikifli berperan menerima barang di landing
spot,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Eko, Zulfikifli juga memiliki tugas mengamankan
dan mengawasi barang. Selain itu, tersangka memindahkan barang dari
landing spot ke tempat lainnya.
Zulkifli mengaku diperintah oleh S alias B alias K yang
bersama-sama dengan M alias E membawa boat pancing ke landing spot.
Kedua orang itu pun tengah dalam pengejaran, tulis tempo. (alfi-01).