Surabaya, hariandialog.co.id.- Polisi dari Polresta Surabaya, Jawa
Timur, menggerebek warung sabu di Surabaya dengan sistem ‘warung
andok’ atau konsumsi di tempat. Dari penggerebekan ini, delapan orang
diamankan.
Dilansir detikJatim, penggerebekan oleh Satresnarkoba
Polrestabes Surabaya tersebut dilakukan pada Kamis (12-9-2024) sekitar
pukul 12.30 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi peredaran
narkotika jenis sabu dengan sistem andok.
Warung sabu alias warung andok itu, di dalam bilik rumah
Jalan Kunti nomor 87 dan di dalam bilik rumah Jalan Kunti nomor 51
Kecamatan Semampir, Surabaya. “Setelah dilakukan penyelidikan,
ternyata benar. Kemudian melakukan upaya paksa di kedua TKP dan
mengamankan delapan orang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes
Surabaya Kompol Suria Mifta, Jumat (13/9/2024).
Delapan orang yang diamankan yakni berinisial F (34)
disinyalir sebagai bandar , AP (39), ADF (21), AH (52), NAS (22) warga
Surabaya. Lalu, AG (31) warga Mojokerto dan MA (29), serta satu orang
masih berstatus pelajar. (tur-01).
