Humbas, hariandialog.co.id.- Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Dinas
Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman
Tambunan mengaku, bahwa para tenaga kerja di proyek pembangunan Mall
Pelayanan Publik tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Sejauh ini, kata dia, yang memiliki hanya sebagai
pelaksana gedung sebagai pihak ketiga, sebagai syarat dokumen lelang
pada saat proses pengadaan lelang.
Itu disampaikan Boiman didampingi pelaksana gedung PT Bina Karya
Sejati selaku pihak ketiga proyek MPP, Daniel Marbun kepada wartawan,
Selasa (18-10-2022) diruang kerjanya. ” Jadi, kalau di proyek MPP,
Daniel Marbun. Dia (Daniel-red) sebagai pelaksana gedung dan memiliki
sertifikat keterampilan kerja (SKK),” tambah Boiman.
Ditambahkan Boiman juga sebagai Kabid Permukiman , sama
demikian juga pada proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat
Kabupaten Humbahas yang dikerjakan oleh CV Gorga Mas, para tenaga
kerjanya tidak memiliki sertifikat yang dimaksud.
Di perusahaan ini, kata dia, sebagai pelaksana gedung yang
memiliki sertifikat bernama U Panjaitan. ” Ini karena pada saat di
pengadaan dokumen lelang yang kita minta , bahwa pelaksana gedung
harus memiliki sertifikat kompetensi,” tambah Boiman.
Lebih lanjut, Boiman mengatakan, dalam persyaratan lelang
sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya mengacu hanya masalah sertifikat
kompetensi kepada pelaksana gedung. Tidak memasukkan persyaratan bagi
para tenaga kerja. ” Hanya itu kita minta sewaktu pengadaan di dokumen
lelang,” katanya.
Disinggung, apa itu tidak menyalahi aturan, Boiman mengklaim
tidak. ” Egak lae. Seperti yang saya bilang lae, itu yang
dipersyaratkan dilelang,” kata Boiman.
Justru, kata dia, hal itu sudah menjadi persyaratan lelang yang
sebelumnya merupakan hasil reviuw pihak UKPBJ untuk persyaratan lelang
gedung. ” Inikan bukan PPK yang membuat dokumen, ini persyaratan
tender kemarin,” katanya sembari ketika disinggung dalam persyaratan
tender siapa yang buat, Boiman menambahkan, antara pihaknya dan bagian
pengadaan yakni UKPBJ. ” Antara dinas dan UKPBJ,” tambahnya.
Disinggung, soal kebenaran, apakah Dinas sebagai PPK atau
UKPBJ, Boiman malah menyebutkan reviuw. ” Intinya didokumen kami ini
direviuw oleh UKPBJ, inilah untuk persyaratan gedung, inilah untuk
jalan, inilah untuk segala macam, inilah yang kami lakukan,” katanya.
“Jadi sampai saat ini, inilah dokumen baku persyaratan
tender yang kami ketahui. Jadi kalau ada mungkin diluar ini peraturan
(tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi) terbaru,
mungkin akan kami pelajari,” tambah Boiman.
Boiman mengatakan lagi, sekaitan persyaratan sertifikat
kompetensi kontruksi kepada para tenaga kerja dapat dilakukan, jika
sudah ada bidan kontruksi di Kabupaten Humbahas untuk membuat
pelatihan.
Namun, lanjut dia, kenyataan di Kabupaten Humbahas belum memiliki
bidang kontruksi untuk membuat pelatihan, ataupun melakukan penertiban
sertifikat.
Sehingga, ia tidak mengacu kepada aturan tentang jasa
konstruksi terkait tenaga kerja konstruksi. ” Jadi biasanya kalau
seperti yang lae bilang, didaerah maju sudah ada bidangnya khusus
kontruksi , dan merekalah yang membuat pelatihan, menertibkan
sertifikat. Sementara, di Humbang tidak ada, sehingga kita belum
mengacu kesitu,” katanya.
Sementara, Daniel malah menambahkan, bahwa untuk tenaga kerja
para buruhnya, menurutnya dalam aturan tidak diberlakukan. Melainkan
hanya sebagai pelaksana yang diminta.
” Kalau tenaga kerja kami buruh itu, egak, kita hanya pelaksana saja,
ya lae,” ujar Daniel.
Disinggung, jika menurut aturan harus tenaga kerja ada
sertifikat kompetensi kerja bagi tenaga kerja, Daniel mengaku soal
kualifikasi. “Jadi gini lae, karena perusahaan ini kan kualifikasi dan
sub kualisifikasi kan kecil kita. Jadi kalau kualifikasi kecil
biasanya dua yang diminta, yakni sertifikat K3 , dan sertifikat SKK.
Kalau menengah diminta sudah empat, dan sampai ke yang besar, lima
atau enam,”ujar Daniel.
Sementara, hal itupun juga diamini oleh Boiman selaku PPK “
Betul-betul itu, memang itu dipersyaratkan di lelang kita. Karena di
apa ini, tidak boleh menambah-nambah persyaratan,” kata Boiman
melanjutkan. Bahkan, Daniel menambahkan , justru bagian pelaksana
gedung yang sudah memiliki sertifikat kompetensi kontruksi yang
memperhatikan.
“Kalau itu lae tanya yang buat itu, gini kan kita pelaksana,
artinya kami pelaksana saat ini paham nya semua apanya kerjaan itu,
kan gitu. Dan saya juga sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh
lembaga jasa sertifikat . Itukah tugas saya mengawasi lapangan
pekerjaan ini, pasang baru dia (tenaga kerja-,red), saya harus paham,
oh ini salah pak. Bikin kayu dia , ini salah pak, nah itulah bagian
saya itu,bukan bagian anak-anak itu, apa pekerja , itu loh,” ujar dia
mengakhiri.
Perlu diketahui, sesuai UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa
kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi. Dalam pasal 70 ayat 1
disebutkan, jika setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa
konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Kemudian, dalam pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang
berbunyi setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan
tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Sementara, dalam pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2
tahun 2017 yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja
di bidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dikenai Sanksi
administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.
Sanksi tersebut tertera dalam UU Nomor 2 tahun 2017 pasal
99 ayat 2. Disebutkan, setiap pengguna jasa mempekerjakan tenaga kerja
konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 akan dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian
sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar
hitam pembekuan izin dan atau pencabutan izin. (tim).
