Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Berkeras-keras di dalam negeri, berlembek-lembek untuk luar negeri. Itulah yang dilakukan pemerintah kita, Indonesia.
Untuk mengantisipasi mengganasnya penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali, 3-20 Juli 2021.
Pergerakan manusia di dalam negeri dibatasi dengan sangat ketat. Sanksi hukum pun disiapkan dengan keras.
Polda Metro Jaya, misalnya, melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
Dua kendaraan tempur lapis baja, Panser milik TNI, dan satu kendaraan taktis Barracuda milik Polri disiagakan di Posko Penyekatan PPKM Darurat dekat fly over Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Total tiga mobil antihuru-hara itu disiagakan di tengah jalan untuk menyekat arus lalu-lintas pengendara yang hendak menuju wilayah Jakarta dari arah Kota Depok.
Di Kalimalang, perbatasan Jakarta-Bekasi pun ada penjagaan yang teramat ketat.
Akan tetapi, tetap saja banyak warga masyarakat yang bersiasat, sehingga mereka lolos ke Jakarta dengan berbagai cara. Terbukti, banyak titik-titik kemacetan lalu-lintas di Ibu Kota, Senin (5/7/2021), selain karena masih ada sebagian kantor yang mewajibkan karyawannya bekerja offline.
Di sisi lain, pemerintah mengizinkan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok datang ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdalih, 20 TKA asal Tingkok itu masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2021 atau sebelum masa PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021, diberlakukan. Lalu mereka pergi ke Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebutkan, hasil pantauan di lapangan diketahui 20 TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426, Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.
Seluruh TKA, katanya, masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, 25 Juni 2021.
Dua puluh TKA tersebut merupakan calon TKA yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy.
Pemerintah tampaknya terjebak pada logika prosedural, yakni 20 TKA itu datang ke Indonesia sebelum PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan. Pemerintah alpa logika substansial: kedatangan TKA asal Tiongkok itu bisa memperparah penyebaran Covid-19.
Bukan kali ini saja pemerintah lembek terhadap orang asing. Beberapa waktu lalu, ratusan TKA asal Tiongkok juga datang ke Indonesia, dengan alasan bagian dari investasi. Investor asing yang membangun pabrik di Indonesia menyaratkan tenaga kerja ahli harus dari mereka. Padahal di lapangan, yang terjadi justru banyak di antara ratusan TKA itu sebagai tenaga kasar.
Juni 2020 lalu, misalnya, 500 TKA datang ke Indonesia untuk bekerja di pabrik smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara. Disusul 153 TKA pada Januari 2021, dan 160 TKA pada Mei 2021. Semua dari Tiongkok.
Yang lebih ironis adalah datangnya 117 WNA asal India, 21 April 2021, di saat negeri itu diamuk Covid-19 dengan varian baru Delta. Kini varian baru Delta atau B 1617 tersebut sedang mengamuk di Indonesia.
Jangan Harap Berhasil
Jika pemerintah terus menciptakan ironi, jangan berharap PPKM Darurat Jawa-Bali akan berhasil. Sebab kepatuhan masyarakat tidak ditentukan oleh keberadaan Panser dan Barracuda di Pos Penyekatan PPKM Darurat, melainkan dari keteladanan pemerintah. Masyarakat lebih patuh dengan “soft power” daripada “hard power pemerintah”.
Masyarakat juga enggak mau tahu apakah para WNA itu datang ke Indonesia sebelum atau pada saat PPKM Darurat diberlakukan. Sebab secara esensial keberadaan mereka di tengah pandemi Covid-19 cukup membahayakan.
Di sanping itu, juga ada semacam kecemburuan sosial. Di saat di dalam negeri banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi, TKA malah berbondong-bondong datang ke Indonesia.
Tidak itu saja. Banyak warga masyarakat yang tidak terlalu takut mati gara-gara Covid-19. Mereka lebih takut anak istrinya kelaparan gara-gara dirinya tidak bekerja.
Tetap diizinkannya TKA masuk Indonesia di tengah pandemi Covid-19 juga membuktikan bahwa pemerintah sekadar “lip service” belaka ketika menggembar-gemborkan slogan: “sallus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Faktanya, ekonomi tetap menjadi panglima. Kesehatan nomor dua.
Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.
