
Gunungsitoli, hariandialog.co.id – Praktisi Hukum sekaligus Tokoh Muda Sumatera Utara, Paulus PG, menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar membuka secara terang-benderang dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSUD Pratama Tipe D Kabupaten Nias, Selasa (17 Mei 2026).
Menurut Paulus PG SH MH, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami mendukung penuh Kajari Gunungsitoli untuk mengusut tuntas dugaan korupsi RSUD Pratama Tipe D Kabupaten Nias secara terbuka dan transparan,” tegas Paulus dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menilai bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam memanggil pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk apabila diperlukan memanggil Bupati Kabupaten Nias, merupakan bagian dari integritas dan marwah Kejari Gunungsitoli dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini adalah marwah Kejari Gunungsitoli. Jika memang ada keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam lingkaran kasus korupsi tersebut, maka harus dipanggil dan diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” lanjutnya.
Paulus PG SH MH juga berharap agar proses hukum berjalan objektif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menantikan kejelasan penanganan kasus tersebut.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Nias dan Sumatera Utara pada umumnya.
“Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.(Rel/Rafli)
