
Tarutung, hariandialog.co.id.- Erikson Sianipar, melalui Yayasan Bisukma, menginisiasi pengucuran bantuan pinjaman kepada Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) untuk dapat melakukan pembayaran hutang terhadap para Supplier pemasok bahan untuk kebutuhan dapur Maka Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini bekerja sama dengan koperasi tersebut.
Kasus tertunggaknya pembayaran tagihan para supplier ini sempat membuat heboh warga masyarakat Taput hingga sampai ke Badan Gizi Nasional.Akibat konflik tersebut terjadinya saling melaporkan antara Erni Hutauruk sebagai mantan ketua koperasi TSBP dengan Erikson Sianipar di Polres Taput, setelah melalui proses hukum laporan Erni Hutauruk dihentikan (SP3) oleh Polres Taput karena tidak cukup bukti.
Kita memahami bahwa suplier telah kewalahan akibat terjadinya kasus yang terjadi saat ini di koperasi TSBP saat ini.
“Kami sangat mencintai supplier. Supaya masalah tagihan supplier ini tidak berlarut – larut, maka kami mengambil inisiatif mempercepat penyelesaian masalah ini.
Tentu secara pribadi saya sudah dirugikan terkait persoalan ini. Tetapi saya lebih mengedepankan kepentingan para Supplier. Dengan ini saya sampaikan, kami melalui yayasan Bisukma akan memberikan bantuan pinjaman kepada koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani untuk membayarkan tagihan para Supplier,” Kata Erikson Sianipar dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Tarutung, 19 Mei 2026.
Erikson menyampaikan Keterangan pers bersama Kuasa Hukumnya Melva Tambunan dan Ketua Koperasi Add Interim Hendra Utama Sipahutar.
Lajimnya, Erikson, pihak yang melakukan pemesanan barang terhadap para supplier, seharusnya adalah selaku pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran. Dan tagihan para suplier tersebut ditransaksikan atau dilakukan dengan mantan Ketua Koperasi TSBP yakni Erni Mesalina Hutauruk secara langsung.
“Tentu sebenarnya yang harus bertangung jawab terhadap hutang di periode yang dipimpimnya adalah mantan ketua Koperasi sebelumnya. Lalu kenapa saya yang dituntut untuk membayar. Dari mana dasar pemikirannya. Harusnya kepada siapa kita minta pertanggungjawaban. Tetapi kami tidak mau meninggalkan supplier. Kami tidak ingin supplier nenjadi susah. Selagi kami bisa berbuat apa yang terbaik akan kami lakukan,” ujar Erikson yang merupakan pendiri yayasan Bisukma tersebut.
Pemberian bantuan pinjaman untuk penyelesaian hutang terhadap supplier, Lanjut Erikson, sebagai bentuk kepedulian terhadap para supplier.”Saya hanya berharap terhadap para supplier untuk bepikirlah sejenak. Saya juga apresiasi supplier yang tidak ikut ikutan melakukan aksi demo.Karena mereka mengerti siapa seharusnya yang bertanggung jawab. Mari kita saling bekerjasama. Karena perjalanan kita masih panjang. Kami yakin para supplier dapat berkontribusi untuk sukseskan program MBG ini. Harapannya adalah ekonomi bisa tumbuh melalui supplier,” katanya.
Erikson menyampaikan harapan kepada Ketua Add Interim Koperasi TSBP Hendra Sipahutar, setelah pengucuran pinjaman, agar segera menyelesaikan segala administrasi kepada supllier yang sudah melalui proses verifikasi dengan konsultan.Terakhir, Erikson mengatakan, walaupun tagihan para supplier nantinya sudah dibayar melalui koperasi, proses hukum terkait dugaan penggelapan dalam jabatan koperasi tetap berjalan.
“Kalau laporan terhadap saya, sudah jelas sudah dihentikan pada tanggal 7 Mei 2026. Tentu ini menjadi bukti hukum, bahwa saya tidak ada melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan.
Secara pribadi kami memaafkan, tetapi kami sebagai terlapor alami kerugian secara material dan imaterial. Kalkulasi secara materi bukan itu yang utama. Tapi kehormatan dan nama baik hubungan sosial, tekanan psikologis kepada keluarga dan potensi rusaknya relasi saya dengan generasi muda yg selama ini saya dekat. Termasuk relasi usaha kami di domestik maupun internasional,” kata Erikson sambil menambahkan atas laporan yang tidak terbukti tersebut, ia juga sudah melapor balik ke Polres Taput, Senin 18 Mei 2026 atas dugaan pencemaran nama baiknya.
Sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat untuk ke depannya berhati-hati dalam membuat laporan yang berdampak pada kehormatan dan nama baik seseorang apalagi tidak didasari bukti yang cukup.
Erikson mengaku tidak didasari unsur balas dendam dan saya sudah memaafkan namun secara hukum karena reputasi dan nama baik saya telah dipertaruhkan dalam hal ini saya tetap melaporkan dugaan pencemaran nama baik saya untuk diproses secara hukum ungkapnya.
Sementara itu, Hendra Utama Sipahutar selaku Ketua Add Interim Koperasi TSBP dalam kesempatan itu mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi konsultan, ada sekitar 40 supplier yang memiliki tagihan kepada koperasi TSBP dengan jumlah sebesar Rp.2.9 Miliard.sementara aset jumlah dana tersisa ketika pengurus koperasi lama hanya 1.2 miliar.
Pihaknya pun sudah membayar sekitar Rp1.2 miliard sesuai dengan jumlah saldo akhir koperasi di jaman mantan Ketua Koperasi Erni Mesalina Hutauruk.
“Sebelumnya kita tidak bisa menjawab pertanyaan supplier kapan sisa 40 persen hutang akan dibayarkan. Karena saldo koperasi tidak cukup lagi. Dan setelah dibicarakan, mungkin kita dapat pinjaman dari yayasan bisukma untuk dapat membayarkan sisa tagihan supplier.Ini itikad baik dari Yayasan Bisukma untuk pelaku UMKM,” kata Hendra.
Hendra menyampaikan kepada supplier agar tidak mudah terprovokasi. Penyelesaian hutang terhadap supplier adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral. Bukan sebagai kewajiban
“Secara hukum itu kewajiban tanggung jawab ketua lama. Karena dia yang melakukan transaksi dengan supplier. Karena otoritas di tangan dia saat itu. Pesan saya kepada supplier, jangan kita menuntut ke pihak yang tidak harus bertanggung jawab. Tetapi sebaliknya, malah melepaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” katanya.
Kuasa hukum Melva Tambunan SH., MKn., C.Med menjelaskan sejak bulan Maret sampai tanggal 20 April 2026 seluruh suplier telah dihimbau melalui telp maupun WA untuk hadir rapat serta memberikan data valid terkait transaksi utang piutang pembayaran kepada suplier .namun undangan tersebut tidak mendapat respon sebagian suplier.dari 140 jumlah suplier yang hadir hanya sekitar 40 orang dalam rapat dan telah dilakukan pembayaran sekitar 60 % kepada suplier.melva Tambunan menegaskan apabila ada permintaan pembayaran / tagihan di atas tanggal 20 April 2026 tidak akan dilayani karena undangan rapat maupun himbauan tidak direspon oleh suplayer ungkapnya kepada awak media. (Leo Siagian)
