Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa penuntut umum Arif Darmawan Wiratama meminta kepada
majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menghukum terdakwa Kojiro Hoshi
alias Hoshi Kojiro dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Disamping itu, terdakwa Kojiro pidana denda sebesar 2 x
Rp.413.992.696.- = Rp 827.985.392,- dengan memperhitungkan aset yang
telah disita pada tahap penyidikan berupa: 1 Set Sertifikat Hak Milik
atas Satuan Rumah Susun No. 1042/XII/6, 1 unit Apartemen Taman Rasuna
Unit 06, Tower 6 lt 12 No. G (Unit 0612G) Wisma Kemuning Jl. HR Rasuna
Said Menteng Atas, Setiabudi Jakarta Selatan dan 2 Ruko Kalimalang
Indah Blok C No. 5 dan No.6 Jalan Inspeksi Kalimalang Setiadarma Kec.
Tambun Selatan Bekasi
Jaksa Arif juga saat membacakan surat tuntutannya
menyebutkan jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama
dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik Terdakwa dapat
disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal
terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
denda maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama
160 hari.
Disebutkan terdakwa KOJIRO HOSHI alias HOSHI KOJIRO
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 39
ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 126
ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua
Terdakwa dengan sengaja dalam kurun waktu Tahun 2021 dan
2022, telah menarik pajak penjualan dari lawan bisnisnya. Namun,yang
ditarik dari puluhan supliwernya itu tidak dilaporkan dan dibayarkan
ke Kas Negara hingga merugikan negara tidak ada penerimaan. (tob).
